1.278 Ekor Burung Dilindungi Berhasil Diamankan KSKP Bakauheni

LAMSEL, lensalampung.com – Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil mengamankan sebanyak 1.278 ekor burung satwa liar, Rabu (26/1/2022) Pukul 00.30 Wib di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ribuan burung yang dikemas dalam 28 keranjang plastik, 3 buah kotak kayu dan 3 buah anyaman bambu, dibawa dari Kedaton Bandar Lampung menuju Brebes Jawa Tengah, dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza dengan plat nomor B 1223 UIY yang dikemudiakan oleh Riski Fogianto (25) bersama Heru Hermanto (27) keduanya warga Brebes Jawa Tengah.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH. MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, Rabu (26/1/2022) menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan seanyak 1.278 ekor burung liar, yang dibawa dari daerah Kedaton Bandar Lampung dan akan dikirim ke Brebes Jawa Tengah dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza dengan plat nomor B 1223 UIY yang dikemudikan oleh Riski Figianto (25) bersama Heru Hermanto (27) keduanya warga Brebes Jawa Tengah.

Burung liar tersebut berhasil diamankan, Rabu (26/1/2022)sekira pukul 00.30 win, saat pihaknya melakukan pemeriksaan rutin kepada setiap kendaraan yang melintas dipintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. ” Tuturnya.

Dalam pengakuan pengemuidi yang juga pembeli burung-burung liar yang dikemas dalam 28 keranjang plastik, 3 kotak kayu dan 3 anyaman bambu ini, dibeli dari sebuah kios di Bandar Lampung dengan harga sebesar Rp. 17 juta dan sudah dibayar lunas.

Kepala KSKP Bakauheni juga menjelaskan bahwa jenis burung yang akan dibawa ke Brebes Jawa Tengah terseut yakni, 120 (seratus dua puluh) ekor Burung Cucak Perling, 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Burung ekor Prenjak, 142 (seratus empat puluh dua) ekor Burung Pleci, 14 (empat belas) ekor Burung Rambatan, 124 (seratus dua puluh empat) ekor Burung Jalak Kapur, 132 (seratus tiga puluh dua) ekor Burung Manyar, 510 (lima ratus sepuluh) ekor Burung Trucuk dan 3 (tiga) ekor Burung Platuk.

Sedangkan ketentuan yang dilanggar, yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. ” Ungkapnya.

Saat ini barang bukti sudah diamankan di Kantor KSKP Bakauheni yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni juga dengan BKSDA Lampung.

Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pengemudi akan diminta keterangan sebagai saksi. ” Tutupnya. (Adi/HS)