3 Pelaku Bandar Narkoba Berhasil di Ringkus Polsek Sungkai Utara

Lampung Utara, Lensalampung.com –Polsek Sungkai Utara berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahguna narkoba, (19/03/2020).

Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu ini dilakukan hari Rabo 18/03/2020 sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya,” ujar AKP Muslikh.

Setelah anggota Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan atas informasi yang pihaknya terima, lanjut AKP Muslikh, anggotanya mendatangi rumah pelaku yang berada di Citerep Pasar Minggu, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Utara tersebut.

Lalu dilakukan pengeledahan tersangka dengan didapati barang bukti puluhan paket sabu dengan berat bruto 17,79 gram.
Untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Dari tersangka Erwansyah (33) diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi 18 paket sabu, 1 plastik klip berisi 10 paket sabu, 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 paket sedang sabu, 2 buah dompet warna ungu dan merah, 1 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah centong dari pipet plastik, 1 buah sendok plastik. “Selain itu uang tunai Rp150.000. Berat bruto narkoba yang diamankan dari tersangka 17,79 gram,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut AKP Muslikh, sekitar pukul 11.00 WIB anggotanya telah menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku, Asep Irawan (22) warga Negeri Campang, Kecamatan Sungkai Tengah dan Rusli (23) warga Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara yang ditangkap di TKP Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah bersama barang bukti berupa 1 buah paket sedang sabu, 3 buah paket kecil sabu, 1 bundel plastik klip, dan 2 buah isolasi bening.

“Berat barang bukti dari kedua tersangka yang ini 1,32 gram yang diduga bandar narkoba berjenis sabu,” 3 Tersangka ini akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,pungkasnya.(ccp/bbn)