3 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah Berhasil Diamankan Polsek Kotabumi Kota

Lampung Utara, Lensalampung.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kotabumi Kota,Lampura,berhasil Ungkap dan meringkus 3 Orang pelaku dan 2 penadah, diduga tersangka komplotan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kendaraan motor roda dua (R2).Sabtu (02/04/2022).

Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA Andres Santo mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa penangkapan diduga para pelaku tersebut,dari hasil Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/143/B/III/ 2022/SPKT/SEK KTB KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 30 Maret 2022, berdasarkan laporan Asril (Korban) Andre, Anton,Wahyu (Saksi) Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Lampura.

Degan cepat jajaran Reskrim Polsek Kotabumi Kota, dalam hal kasus ini Berhasil menangkap diduga pelaku curat, SI (20) Warga Kelapa Tujuh, kemudian pelaku SI melakukan aksi curat tidak sendiri, pernah juga bersama rekanya JA (47) warga Campur Sari,.ujar polsek

Dijelaskan Andres, modus operandi, para pelaku curat degan mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir didepan rumah, dalam keadaan tidak terkunci stang.”tiba-tiba terdengar oleh Anton (saksi) mendengar suara motor milik Asri (korban) yang sudah dibawa oleh pelaku kemudian korban berusaha mengejarnya namun tidak ditemukan lagi.terangnya.

Lebih lanjut Andres, kemudian mereka berusaha mencari melalui seputaran wilayah kotabumi dan mereka mendapatkan informasi bahwa motor tersebut berada dikantor GMBI, berada di Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kota,” Mendapat informasi tersebut,Jelasnya.

Dari interogasi dan pengembangan terhadap tersangka SI (22), JA (47),Tim Opsnal Polsek Kota serta Tim TEKAB 308 Polres Lampura berhasil kembali menangkap tersangka AI(19) Campur Sari, serta 2 orang penadah roda dua,SH (53) Ek (26),barang bukti hasil kejahatan lainnya, para pelaku dan barang bukti (BB) 3 Unit Motor,2 buah Hendphonen diamankan di Polsek Kotabumi Kota.” Pelaku Pencurian degan Pemberatan (Curat), Kena pasal 363 KUHP, diancam hukuman paling lama 7 Tahun Penjara dan Penadah kena Pasal 481 KUHP dihukum 7 Tahun Penjara,terangnya.

Tampak terlihat juga ada papan ucapan,Selamat Kepada Polsek Kotabumi,Telah Mengungkap Kasus curanmor.(Ccp/Bbn)