Ada Aroma “Persekongkolan” dalam Lelang Proyek di Mesuji

Lensa News86 views

Mesuji, Lensalampung.com – Dugaan “Main Mata” terjadi di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mesuji kian menguat.

Pasalnya, di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Mesuji disinyalir terjadi “Kongkalikong” antara UKPBJ dengan beberapa rekanan. Meskipun hal ini secara hukum materil sangat sulit untuk dibuktikan namun hal-hal yang menjurus pada indikasi “Kecurangan” terasa sangat kental aromanya.

Salah satu diantaranya yakni pada kegiatan peningkatan ruas jalan lingkungan desa Brabasan dengan pagu anggaran sebesar Rp.5,4 Miliar yang diduga kuat ada persekongkolan antara UKPBJ dan pihak rekanan.

Menurut NB salah satu rekanan yang turut serta mengikuti tender pada kegiatan peningkatan ruas jalan lingkungan desa Brabasan senilai 5,4 miliar ini, ada kejanggalan saat pembuktian verifikasi berkas perusahaan dimana perusahaannya tidak mendapatkan undangan dari pihak UPKBJ Kabupaten Mesuji. selasa (27/10/20).

“Kami tidak dapat undangan dari pihak UPKBJ Mesuji untuk mengikuti pembuktian verifikasi berkas, padahal kami mengajukan tawaran terendah dibanding peserta lainnya.ada apa?,” ujarnya.

NB juga menambahkan ketika pihaknya menanyakan soal itu kepada panitia penyelenggara tender, anehnya terkesan tak di tanggapi dan mengarahkan untuk melakukan sanggahan.

“Cuma disuruh lakukan sanggahan. Untuk itu permasalahan ini kami akan berikan surat tembusan kepada LKPP Pusat dan KPK RI karena menilai tidak transparan dan kuat dugaan ada pengondisian pemenang,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bagian UKPBJ Mesuji Iwan Julisman saat akan di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya ke nomor 08222014xxxx terkait persoalan ini tidak merespon meski dalam keadaan aktif.

Sementara itu Herli selaku Pokja saat di konfirmasi enggan menjawab pertanyaan yang di lontarkan wartawan namun ia tidak menampik bahwa jika peserta lelang tersebut tidak terima dengan hasil lelang bisa mengajukan sanggah.

“Lakukan sanggah saja nanti hasil sanggah tersebut akan di balas oleh panitia. Jika hasil sanggah itu di rasa oleh peserta tidak puas maka bisa mengajukan sanggah banding kepada PPK jika ingin lanjut maka lakukan ke PTUN,” jelasnya melalui via telpon Senin (26/10/20) lalu.

” Ketika di singgung terkait masa sanggah apa tetap dilaksanakan pekerjaan tersebut, Herli menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut masih bisa berjalan hingga masa sanggah selesai, hingga jawaban dari UKPBJ yang di lontarkan oleh pihak rekanan.

Masih kata Herli, apabila tidak puas dengan hasil jawaban yang di sampaikan kami dari pihak panitia akan memberikan surat rekomendasi kepada PPK untuk melakukan sanggah banding hingga ada keputusan tahapan baru bisa di buatkan kontrak perkerjaan . “Pungkasnya. (Tim)