ATR Lampura Bagikan Sertifikat Bagi 900 Warga di Kel.Kota Alam

Lensa News101 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Setelah melalui proses panjang, sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, bagi warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dibagikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) daerah setempat, di aula masjid Husada Kota Alam, rabu 13 November 2019.

Diketahui untuk Kelurahan Kota Alam terdapat 1138 sertifikat yang akan dibagi menjadi dua tahap, hari ini sebanyak 930 buku dan optimalisasi selanjutnya sebanyak 208 buku.

Lurah Kota Alam, Fellix Sulandana, menjelaskan, atas nama Kelurahan dirinya meminta maaf dari awal proses pembuatan sertifikat PTSL apabila ada kekurangan dalam pelayanan, “Dalam hal ini Kelurahan mohon maaf apabila dari awal hingga pembagian ini ada kekurangan pelayanan, harapan kami semoga sertifikat ini dapat berguna, karena legalitas lahan milik bapak ibu sekalian sudah sah kepemilikannya.” ujar Fellix, Lurah Kota Alam, kepada wartawan dilokasi pembagian buku sertifikat.

Masih kata dia, hari ini baik yang atas nama sendiri maupun yang berwakil pengambilannya akan diproses secara bergantian dan diharap untuk tidak terburu buru, bagi yang belum menerima insya allah akan disalurkan pada tahap berikutnya.

Ia juga berkeinginan kedepan pihaknya akan tetap berupaya mengusulkan program ini, sehinga warga yang belum memiliki sertifikat tanda sah kepemilikan akan terbantu, “Kedepan kita akan usulkan lagi.” pungkasnya.

Ditempat yang sama, ketua Tim III program PTSL, Masli Caniago, mewakili Kepala BPN, Lampung Utara, pada pengambilan buku ini ia mengucapkan terimakasih, kepada pihak pihak terkait. ”Dalam rangka pembagian sertifikat melalui program PTSL ini ucapan terimakasih kepada Lurah, Pokmas dan bapak ibu skalian atas kerjasamanya, dengan kita bahu membahu akhirnya sertifikat ini bisa kita bagikan.” ujar dia.

Sertifikat ini ini katanya, merupakan tanda hak dan sudah dijamin kepastian hukumnya. Apabila ada yang tidak berkenan atau mengungkit lahan tersebut itu artinya melanggar hukum.

Untuk di Lampung Utara sendiri katanya, terdapat 25.000 buku yang sudah selesai diproses, kemudian ada penambahan optimalisasi sebanyak 3.800 buku yang sedang di proses, “insya Allah di tahun ini akan diselesaikan. Jadi total keseluruhan ada 28.800 buku. Pesan kami sertifikat ini tolong dijaga dan jangan sampai rusak atau hilang.” pungkas Masli.

Sementara penerima buku sertifikat, Zainal Abidin, warga rt 4 rk 5 Kelurahan Kota Alam, menyatakan terimakasih kepada Pemerintah yang telah membantu penerbitan sertifikat melalui Program PTSL ini, meski susah payah ngurusnya, namun ia mengaku lega dan merasa puas karena telah selesai. “jadi sekarang sudah aman dengan sertifikat ini mudahan yang lain (belum ada sertifikat) seger dapat menyusul.” pungkas Zainal.(beben)