Bawa Sabu Empat Plastik dalam Celana Dalam, Pria Ini Diamankan Polsek Tanjung Raya

Mesuji, Lensalampung.com – Di tengah Pandemi Covid-19, jajaran Polres Mesuji, Yakni Polsek Tanjung Raya tidak menyurutkan dalam pengungkapan kasus pidana.

Tepat pada Selasa(02/6/2020), pukul 15.30 WIB, Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap seorang pria yang diduga menjadi Bandar Narkoba berinisial SP (43) warga Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Alim yang diwakili Kapolsek Tanjung Raya AKP Ataka membenarkan perihal penangkapan Bandar Narkoba tersebut.IMG-20200602-WA0014

“Iya benar, pelaku terduga Bandar Narkoba warga Talang Gunung berhasil kami amankan,”Kata AKP Ataka.

Selanjutnya, Kapolsek Tanjung Raya menjelaskan, panangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai Bandar Narkoba menggunakan kendaraan R2 Honda Revo Absolut.

“Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Tanjung Raya di back up anggota Polsubsektor Mesuji melakukan razia di jalan poros Brabasan- Wiralaga, tepatnya di Desa Gedung Mulya,”Jelasnya.

Setelah itu, anggota melakukan penghadangan, pencegatan dan memeriksa seorang yang melintas, terkhusus pada kendaraan yang dicurigai.

“Setelah dilakukan penggeledahan, Pelaku SP kedapatan membawa empat bungkus Narkoba jenis sabu yang di simpan di dalam celana dalam pelaku. Kemudian, anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) kantong berwana coklat (ntuk mnyimpan sabu), 4 kantong plastik klip sabu,1 bungkus plastik klip, Hp HPC warna hitam ke Mapolres Mesuji,”Ungkapnya. (San/rls)