Bawa Sabu, Tukang Parkir Ini Ditangkap Polsek Simpang Pematang

Mesuji, Lensalampung.com – Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu, selasa (17/3/20).

Kanit Reskrim Polsek Simpang Simpang Pematang IPDA Bambang mewakili Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani mengatakan pelaku ditangkap tadi pagi, Pukul 10.00 WIB di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, tepat di jalan depan kantor KUA Kecamatan Simpang Pematang.

“Identitas pelaku Sukadi(58) berprofesi sebagai Buruh (juru parkir pasar Simpang Pematang), warga Desa Adi Jaya, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji,” Ungkap IPDA Bambang

Penangkapan terhadap juru parkir ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong di samping Kantor KUA sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan terduga pelaku melintas dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Disana, selain berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku dibawa ke tempat yang sering menggunakan Narkoba, yaitu rumah kosong samping kantor KUA, setelah dilakukan pencarian di sekitar TKP ditemukan alat-alat yang diduga dipergunakan oleh pelaku, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk selanjutnya di bawa ke Polres Mesuji untuk proses lebih lanjut,”Ungkap IPDA Bambang.

Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 buah alat hisap/ bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman yang terpasang pipet plastik yang sudah dibengkokkan dan pirek masih terpasang
,1bungkus kotak rokok sampoerna mild yang di dalamnya ditemukan bungkusan plastik klip diduga sabu, 5 buah sumbu gulungan timah rokok, 1 buah korek api gas warna biru, 4 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol warna biru,1 buah tas kain warna cokelat.

Di tempat terpisah, Kapolres Mesuji AKBP Alim menyebutkan, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Kepada semua masyarakat, terkhusus warga Kabupaten Mesuji untuk tidak memakai maupun mengedarkan Narkotika, karena selain dapat merusak diri sendiri, juga merusak generasi penerus. Kemudian untuk masyarakat ketika melihat ada praktek-praktek transaksi maupun pesta Narkotika, segera laporan ke aparat, kami akan tindak tegas,”Tandasnya. (Rls/sandi)