Belum Dilantik, Caleg Gerindra Sandi Juwita: Saya Sudah Ke MK Partai Tidak Ada Persoalan

Lensa News112 views

Foto, Sandi Juwita Anggota DPRD Lampung Utara.

Lampung Utara, Lensalampung.com — Pelantikan terhadap 44 anggota DPRD Lampung Utara, periode 2019-2024, Senin(19/08/19) pagi digedung DPRD setempat, menyisakan banyak pertanyaan. Dimana pada pelantikan itu soyogyanya terdapat 45 anggota terlantik seperti pada periode sebelumnya.

Pada saat pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2019 tentang Peresmian, Pemberhentian, dan Pengangkatan Anggota DPRD Lampung periode 2019-2024 oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Utara, Adrie. Menyebutkan sebanyak 44 orang Anggota saja. Nama anggota DPRD Lampung Utara terpilih Sandi Juwita,S.Pd.MM., dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak didalam daftar tersebut.

Mensikapi itu, Sandi Juwita mengaku telah mengetahui bahwa dirinya tak direkomendasi oleh Gubernur Lampung untuk dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Utara terpilih pada jumat 16 Agustus 2019 kemarin. Dengan alasan diduga masih bermasalah dalam internal partainya.

“Ya hasil dari SK gubernur, yang saya ketahui nama saya tidak ada, saya tau pada hari jumat tgl 16 agustus 2019 kemarin, makanya saya tidak ikut pelantvian.” katanya.

Masih kata, Sandi Juwita, mengetahui bahwa namanya tidak ada dalam SK Gubernur tersebut, ia mengkonfirmasi ke DPP Partai Gerindra dan mendapat pembuktian bahwa ia tidak pernah ada persoalan, dan itu dibuktikan dengan langsung menghadap mahkamah partai di DPP Partai Gerindra.

“Saya langsung ke DPP di Ragunan, dan wawancara langsung dengan mahkamah partai, mahkamah partai tidak pernah memproses kader partai Gerindra pada saat ini kalaupun ada nanti dilakukan setelah pelantikan,” Terangnya.

Saat ditanya apakah pihak KPU Lampung Utara sesuai dengan mekanismenya, Umi Sandy sapaan akrabnya, mengatakan akan menyerahkan semuanya kepada DPP partai Gerindra.

,”Saya yakin mereka (DPP) Gerinda bisa menyelesaikan masalah ini karena ini internal partai, terkait dengan mekanisme silahkan ditanya ke KPU, Gubernur dan Sekda yang mengeluarkan sk tersebut,” pungkasnya.(beben)