Berdalih Sewa Kios dan Retribusi, Aksi Premanisme Resahkan Pedagang, Aparat Diminta Bertindak

Tubaba, Lensalampung.Com – Aksi premanisme resahkan para pedagang pasar Daya Murni,Kelurahan Daya murni,Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba,keluhkan adanya tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk meraup keungtungan dengan meminta sejumlah uang dari para pedagang dengan dalih untuk retribusi dan sewa kios pasar tersebut.

Selain merugikan para pedagang pasar Daya Murni,tentunya pungutan liar tersebut juga dapat merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di targetkan mencapai 600 juta rupiah untuk tiga pasar kelurahan yang ada di Kabupaten Tubaba.yaitu pasar Panaragan Jaya,pasar Mulya Asri,dan Pasar Daya Murni.Keluhan tersebut dikatakan oleh Pedagang telur yang enggan disebutkan namanya dan sudah sekitar setahun berjualan di pasar Daya Murni.

“Pungutan itu 72 ribu rupiah perbulan untuk sewa kios setiap bulan namun itu ada kwitansinya,ada tarikan 2.500 rupiah perhari untuk salar dan kebersihan,yang anehnya ada tarikan lagi 100 ribu rupiah perbulan tidak tahu untuk apa karena tidak ada kejelasan atau kwitansinya, kami bertiga ini ya 300 ribu perbulan,ya preman itulah yang minta.”Ungkap pedagang pasar Daya Murni saat dijumpai di lokasi pasar tersebut yang diamini pedagang lain,Kamis (9/7/2020).

Diterangkannya,Jadi 100 ribu rupiah itu bukan dihitung perkios namun dihitung perpedagang,jadi kalau dalam satu kios ini ada lebih dari satu orang pedagang maka ketiganya bayar semua.”Itu harus,katanya jika tidak diberikan mereka marah-marah dan dihawatirkan ada tindakan yang dapat merugikan pedangan pasar,”Bebernya

“Bahkan uniknya,berdasarkan pengakuan para pedagang lainnya dalam pasar tersebut juga dilakukan jual beli kios dengan harga yang cukup besar senilai 45 juta rupiah.”Malah ada juga yang dijual dengan nilai 45 juta,dan ada juga yang sudah memberikan DP puluhan juta rupiah.”Kata salah satu pedagang.

Saat di jumpai dilokasi pasar Daya Murni,Syahnuri,Pihak Ketiga sebagai perpanjangan tangan dari Pemkab Tubaba untuk pengelolaan Pasar Daerah membenarkan adanya tindakan premanisme di lingkungan Pasar Daya Murni yang ditenggarai dipelihara oleh Oknum Dinas Koperasi, Industri,Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil (Koperindag dan UMK) Kabupaten Tubaba.”Kalau dari kami ya 72 ribu rupiah perbulan dan 1.500 perhari,kemudian seribu per hari petugas kebersihan.sesuasi dengan peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tubaba itu saja,selebihnya itu sudah diluar kewenangan kami sebagai pengurus pasar Daya murni.”Kata Syahnuri.

Dia menuturkan,di Pasar Daya Murni dirinya memiliki seorang petugas dari awal Januari 2020 dimana dimulainya kerjasama pengelolaan pasar daerah kepada pihaknya.Namun ternyata,dia mengaku jika Dinas Koperindag dan UMK Kabupaten Tubaba menitipkan empat orang pengurus pasar terdahulu untuk diberdayakan juga.

“Keempat orang inilah yang disebut para pedagang kalau mereka ini adalah preman.Harapan dari kita semoga pasar Daya Murni ini dapat kondusif dan tidak ada pungutan liar yang menyalahi peraturan daerah dan di luar dari kewenangan pengurus pasar,karena yang sampai ke pengurus pasar dan untuk PAD hanya 72 ribu per kios dan perbulan.”Tukasnya.

Sampai berita ini dilansir pihak Dinas Koperindag dan UMK Kabupaten Tubaba belum berhasil dikonfirmasi.(DD)