Buronan Maling Sapi Ditangkap Polres Tuba

Tulangbawang, Lensalampung.com – Aparat polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua buronan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) hewan ternak.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari.

“Adapun identitas korban Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian empat ekor sapi,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (14/01/2020).

Penangkapan terhadap dua pelaku ini, berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku Gatot Suryadi (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari yang telah lebih dahulu ditangkap hari Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres, akhirnya hari Senin (13/01/2020), sekira pukul 21.00 WIB, dua orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari.

“Adapun identitas dua orang pelaku tersebut berinisial FB (23), berprofesi wiraswasta dan AL (22), berprofesi sopir. Mereka merupakan warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap kedua pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya. Pelaku FB di betis kaki sebelah kanan dan pelaku AL di betis kaki sebelah kiri.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(rls)