Coba Kelabui Polisi, Pelaku Simpan Sabu di Atas Genting

Lampung Tengah, Lensalampung.com – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku yang membawa sabu an Imam Muslisi (36), Alamat Dsn Rawa Bunder Kel. Buyut Utara Kec. Gunung sugih Kab. Lampung Tengah, Hari Jumat (10/01/2019), Sekira jam 19.30 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa ada seorang pemuda di depan warung bakso kosong Dusun Rawa Bunder Kel. Buyut Utara Kec. Gunung sugih Kab. Lampung Tengah terlihat mencurigakan dan saat di lakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti namun saat anggota memeriksa bagian genting warung bakso kosong ditemukan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian pelaku dan barang bukti Satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 Gram, di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /47-A/I/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 10 Januari 2020, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Imam Muslisi dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (Rizki)