Diancam Bawahan Pakai Sajam Plt.Dirut RS.Ryacudu Lapor Polisi, Satu Oknum PNS Diamankan

Lensa News72 views
Lampung Utara, Lensalampung.com, – Merasa keselamatannya terancam, Plt.Direktur Umum di Rumah Sakit HM.Ryacudu, Kotabumi Lampung Utara, melapor ke Polres setempat, kamis (16/01/2020) sekira pukul 11.00WIB.
Dalam laporan itu dr.Indra menjelaskan, sebagai terlapor ialah Edison yang merupakan staf di bagian pelayanan medik, saat itu Edison datang ke ruangan dan membawa berkas penilaian atas kinerja Edison untuk ditandatangani.
“Saya memang meminta yang bersangkutan untuk menghadap saya, karena saya ingin berdiskusi dengan yang bersangkutan mengenai kenerjanya di RS Ryacudu. Namun setelah dia duduk dengan memaksa saya mendatanganinya, saya bilang saya masih ada rapat berikutnya.” ujar Indra.
Kemudian kata Indra, pak Edison langsung marah kemudian dia meminta saya harus mau menandatanganinya, sambil merogoh badik dari dalam tasnya tetapi ditahan dengan kasubag perencanaan pak Yusdar Andi yang saat itu juga berada diruangan. “Yang bersangkutan ditahan dan langsung dibawa keluar ruangan, tetapi yang bersangkutan mengancam dengan mengatakan, “Saya akan datang kerumah anda, saya akan tusuk dan tujah anda, dirumah anda,” jelasnya.
Ketika ditanya awak media apakah sebelumnya ada persoalan pribadi antara dirinya dan pak Edison, Syah Indra menjawab tidak ada. “Saya disini sebagai atasan tentunya berusaha agar semua karyawan bisa menjelaskan dengan baik tentang kinerjanya, kalau misalnya ada hal-hal yang menurut saya perlu dikomunikasikan karena jika saya langsung tanda tangan suatu berkas tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu nanti miss persepsi lagi, dan itu alasan saya berusaha memanggil yang bersangkutan untuk berdiskusi dengan saya tentang apa permasalahan dan kendalanya.” ucapnya.
Atas tindakan itu Plt.Direktur melapor dengan bukti laporan pengaduan LP/42/B-1/I/2020/PoldaLampung / SPKT Res LU.
 
Sementara, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku kita amankan di rumah sakit rs ryacudu. Isi dalam berkas tersebut dimana pelaku akan naik pangkat atau naik golongan sehingga pelaku meminta tanda tangan direktur RSUD Maydjen Ryacudu, namun pak direktur dalam hal ini Dr. Syah Indra Lubis menilai bahwa kinerja yang bersangkutan tidak baik karena ada beberapa hari yang tidak masuk kerja, lalu pak direktur tidak ingin menandatangani berkas tersebut.
“Tiba-tiba pelaku memaksa Dr. Syah Indra untuk menandatangani dengan mengancam jika tidak menandatangani akan menusuk dengan senjata tajam,” ucapnya..
Pada saat petugas sampai di rs, barang bukti berupa satu buah badik tersebut ditemukan dibawah laci meja tersangka.
“Pelaku diterapkan pasal 335 KUHP dan pasal Undang-Undang Darurat karena Tersangka membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah, dengan ancaman hukuman kurang lebih 11 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Foto, Edison (batik kuning) tertunduk saat diamankan di Mapolres Lampung Utara.