Dianggap Ada Anprosedural, Pemohon Ajukan Pra Peradilan Kasus Mal Praktek di PN Kotabumi

Lensa News74 views

Foto, Kuasa hukum pemohon saat diwawancarai wartawan.

Lampung Utara, – Lensalampung.com – Kasus dugaan mal praktek yang melibatkan seorang tenaga kesehatan di Lampung Utara, terus menuai persoalan. Dimana pada senin 15 Juni 2019, kuasa hukum dari Jakarta turun mendampingi tersangka Jumraini dengan mengajukan pra peradilan atas tuduhan penetapan tersangka atas kasus dugaan mal praktek, di Pengadilan Negeri (PN) Daerah setempat.

Ahmad Efendi, salah satu kuasa hukum Jumraini menjelaskan, bahwa ada anprosedural atau ketidak sesuaian dalam proses penahanan terhadap klien nya. Maka atas pelaksaan formil itu pihaknya melakukan pra peradilan.

“Yang mau di liat ialah proses penetapan TSK ini, kami optimis bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini ada anprosedural. Terkait adanya laporan kepolisian kemudian ada aduan, penyitaan yang dilakukan tanpa dasar, atas dasar formil itulah yang kita uji dalam pra peradilan.” jelas Ahmad Efendi, dikonfirmasi usai sidang, didampingi rekannya, Jasmin Nadiak dan Candra, di PN Lampung Utara, senin 15 Juli 2019.

Ditambahkanbya, ada tahapan anprosesural yang dilakukan pihak kepolisian, antaranya sebagai contoh pada penyitaan yang dilakukan itu tidak ada surat perintah penyitaan dari pengadilan setempat, dan lain sebagainya.

Sementara ditambah Jasmine, rekannya, hari ini dilakukan sidang keterangan saksi dari kedua belah pihak yaitu pemohon Jumraini dan termohon dalam hal ini pihak kepolisian. “Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi, kita pada prinsipnya kita keberatan atas penetapan tersangka pada klien kami,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim, AKP.Mukhamad Hendrik Aprilianto, menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedural yang ada, “kita dalam penyidikan sudah melakukan sesuai dengan prosedur dan sesuai aturan.” ungkapnya.

Diketahui Pengadilan Negeri kotabumi Lampung Utara, menggelar sidang pra peradilan dugaan malpraktek dengan korbanya Alex (Almarhum) warga di Desa Perairan Waras Kecamatan Abung Timur, yang tertusuk paku dikakinya.(beben)