Diduga ada Kejanggalan dalam Program BPNT, DPD PGK Geruduk Dinsos Lampura

Lensa News95 views

Lampung Utara, Lensalampung.Com -Ratusan anggota DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) datangi Dinas Sosial Lampung Utara meminta agar kepala dinas sosial menghentikan pembodohan kepada masyarakat penerima program sembako ( 27/10/2020).

Massa yang dikomandoi Ketua PGK cabang Lampung Utara, Exsadi,menyampaikan keluhan masalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Exsadi mengatakan, banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program sembako BPNT di kabupaten berjuluk Ragem Tunas Lampung ini.

Di antaranya soal kualitas bahan pangan. Menurut kami, semuanya di bawah standar, baik beras, telur dan lainnya, yang dapat merugikan para KPM,ujarnya.

Lalu, terjadi monopoli oleh supplier yang dilegalkan Bulog, sehingga terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.

Hal ini yang membuat para pengusaha besar sukses, terutama dari luar daerah dan membuat pengusaha kecil mati, karena sistem yang dibuat Dinas Sosial dan Bulog,kata Exsadi,Selanjutnya, jenis bahan pangan tidak ada pilihan karena sudah ditentukan supplier.

Lalu menjadikan Perum Bulog manajer komoditas sembako merupakan upaya cuci tangan Dinas Sosial, yang seharusnya menjadi hak dan tanggung jawabnya dalam program sembako,terang Exsadi.
Dijelaskan, berdasarkan pedoman umum, pada prinsipnya program sembako tahun 2020 yakni, pertama memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menentukan waktu pembelian jenis, jumlah, kualitas bahan pangan serta e-warong.

Hal ini di sampaikan Ketua PGK di karenakan penunjukan sepihak oleh kadis sosial Prumbulog sebagai meneger komiditas bahan pangan dalam program Sembako. Yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Program sembako serta merugikan pelaku ekonomi lokal. PGK meminta pemerintah daerah segera meng evaluasi keputusan Kepala Dinas Sosial tersebut.

Selain melanggar Pedum, hal ini juga merugikan masyarakat di karenakan kualitas pangan yang di sediakan perumbulog di bawah standar, beras medium harga premium.

Kepala Dinas Sosial Lampura, Erwin menjelaskan jika pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur Dan petunjuk.

Perum Bulog ditetapkan sebagai manajer supplier, berdasarkan Surat Edaran menteri (SE) dan sudah melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan,jelasnya.

Erwin juga membantah bila adanya kongkalikong antara Dinas Sosial dan Perum Bulog tentang program sembako di Lampung Utara.

Sampai saat ini, Dinas Sosial belum menerima keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait program sembako, kata dia ( Ccp/Bbn )