Diduga Korupsi Dana Hibah Karang Taruna, Wakil Ketua I DPRD Lamtim Ditahan Kejaksaan

Lensa News57 views

Lampung Timur, Lensalampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur kembali tercoreng. Pasalnya, Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, M. Akmal Fatoni. Spd.i, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Kamis (23/9).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri dihadapan para awak media dan mengatakan, bahwa melakukan pemanggilan ketiga kepada saudara M. Akmal Fatoni, dan pada hari ini ditetapkan tersangka terkait Dana Hibah Karang Taruna pada tahun 2018 lalu.

“Memiliki bukti awal yang cukup, untuk memeriksa, dan ditemukan bahwa tersangka telah merugikan Negara sebesar Rp. 100.180.000.,terkait dengan pengelolaan Dana Hibah Karang Taruna pada tahun 2018”.

“Modua tersangka mengajukan proposal yang dicairkan sebanyak dua kali yaitu, tahap pertama 125 juta, dan tahap kedua 125 jt namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya”, ujarnya.

Lanjutnya, semua tahap sudah kita lalui, baik proses penyelidikan dan penyidikan yang dimulai pada Desember 2019 lalu. “Proses sudah kita laksanakan sejak bulan Desember 2019 lalu”, tutupnya.

Laporan : Yeni