Diduga Lakukan Pelanggaran, LO Win – Hendri Laporkan HANDOYO

TULANGBAWANG, Lensalampung.com – Diduga melakukan pelanggaran tahapan Pilkada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati petahana nomor urut dua, Ir. Hanan A razak – Heri Wardoyo (Handoyo). Dilaporkan Tim penghubung (LO) Paslon nomor urut 3 ke Panwaslu Kabupaten Tulangbawang.

Kedatangan LO dan puluhan pendukung Paslon Win-Hendri kekantor Panwaslu Tulangbawang menuai perhatian masyarakat. Kepada wartawan LO Paslon nomor urut tiga, Subardi mengatakan, alasan kedatangan pihaknya bersama puluhan Simpatisan mendatangi kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tulangbawang terkait Pelaporan adanya pelanggaran yang di lakukan pihak lawan dalam Pilkada 2017 mendatang.

“Adapun pelanggaran Pilkada yang kami laporkan kepada pihak Panwaslu adalah yang pertama. Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak mengacu kepada Peraturan PKPU nomer 12 tahun 2016 salah satu diantaranya dilarang memasang APK di Wilayah Pemerintahan. Hal ini yang telah dilanggar pihak Paslon nomer urut 2,”ungkapnya.

Selain hal tersebut, Ia juga mengungkapkan dari Pihak Masyarakat Kampung Cakat Kecamatan Menggala Timur juga telah melaporkan kepada Pihak Panwaslu, bahwa adanya money Politic yang dilakukan Paslon nomer urut 2 pada saat melakukan Kampanye di wilayah tersebut. Hal tersebut diperparah melibatkan Aparatur Kampung setempat.

“Sementara ini kami juga telah menyetorkan beberapa Barang Bukti (BB) kepada pihak Panwaslu. Berupa 10 buah rekaman video pada saat pembagian amplok yang dilakukan pihak aparatur Kampung kepada masyarakat serta pengakuan dari Masyarakat yang memberi dan menerima amplok, serta beberapa bukti photo,”paparnya

Dengan Demikian dia berharap kiranya pihak Panwaslu Kabupaten Tulangbawang dapat sesegera mungkin menindaklanjuti laporan mereka terkait adanya pelanggaran Pilkada dari salah satu Paslon,”kami harapkan kiranya pihak Panwaslu harus benar-benar bersikap adil dalam pengawasan jalannya Pilkada di Kabupaten Tulangbawang, serta apabila terbukti laporan tesebut benar, maka kiranya dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak terlapor,”harapnya.

Lebih lanjut, Ia berharap kiranya bagi semua pihak dapat bersama-sama mengawal pesta Demokrasi di Kabupaten Tulangbawang, dengan harapan Pilkada di Tulangbawang dapat berjalan lancar, serta dapat terpilihnya Pemimpin yang sesuai harapan Masyarakat Tulangbawang,”tentunya itu semua hasil pilihan Masyarakat berdasarkan hati nurani, bukan karena diberikan uang,”harapnya.

Sementara itu terkait laporan tersebut Ketua Panwaslu Tulangbawang Khomi pelda membenarkan bahwa adanya laporan dari LO Paslon Win Hen terkait adanya dugaan Pelanggaran pilkada yang dilakukan Paslon nomer urut 2,” jadi terkait laporan tersebut tentunya kami akan bertindak cepat dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor, selanjutnya pihak kami akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi mengenai masalah tersebut,”ucapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada prinsipnya Pihak Panwaslu Tulangbawang harus mengedepankan praduka tak bersalah,”jadi tidak semua laporan yang masuk kepada kami itu semerta-merta ada kesalahannya, yang jelas terkait permasalahan ini pihak kami akan melakukan kordinasi juga terhadap Pihak KPU Tulangbawang serta Gakumdu,”tandasnya (Ist).