Diduga Menjadi Bandar Narkoba, Warga RJU di Amankan Polres Mesuji

MESUJI, Lensalampung.com – Satu pria terduga Bandar Narkoba warga Desa Sidang Gunung III Kecamatan Rawajitu Utara dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Mesuji.

Diketahui, pelaku bernama Oren(43) Bin Bandar ditangkap pada Kamis(31/10/2019) pukul 17.00 WIB di Kediamannya.

“Iya benar, kami berhasil mengamankan terduga Bandar Narkoba jenis Sabu pelaku ditangkap pada Kamis Sore saat sedang berada di belakang Rumah pelaku,”Ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Gandi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo,Jumat(01/11/2019).

Kemudian, Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Rumah pelaku.

“Saat mengetahui informasi dari masyarakat setempat bahwa Rumah pelaku dijadikan tempat transaksi Narkoba, anggota langsung lakukan penyelidikan dan menggrebek serta melakukan menggeledahan. Dari hasil penggledahan ditemukan di atas Meja Pingpong 1 bungkus kotak rokok merek FIX MILD warna putih yang di dalamnya berisi 8 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,40 Gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut,”Tutupnya.(rls/sandi)