Dinas Lingkungan Hidup Dan Dinas Peternakan Tubaba Tutup Kegiatan Kandang Ayam Di Mulya Jaya

TUBABA-lensalampung.com, Menanggapi keluhan warga Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba terkait keberadaan Kandang Ayam di dekat SDN 1 Mulya jaya akhirnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan Pemkab Tubaba mengambil langkah tegas yaitu penutupan kegiatan peternakan di kandang ayam itu.

Yoga pengurus kandang tersebut,mengatakan,bahwa dirinya tidak mengetahui izin tersebut dirinya hanya mengetahui bahwa kandang yang yang menjadi tempat dirinya berkeja adalah milik pak Rudi warga Panaragan yang bermitra dengan Griya Mandiri yang kantornya di Tirta Kencana.”Kalau untuk izinnya saya kurang tahu pak,tetapi yang jelas saya mengelola ayam milik pak Rudi dengan jumlah 11000 ekor yang bermitra dengan Griya Mandiri yang di Tirta Kencana kalau untuk punya pak Pur sendiri itu yang ngurusnya beda tapi jumlahnya 4.000 ekor dan kalau untuk kebersihan kita cuma melakukan penyemprotan satu kali Saja yaitu setelah panen dan kalau untuk ayam yang mati itu biasanya kita buang di sungai yang mengalir.”Jelasnya.

Nisom,Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan bahwa,”Untuk membuka usaha kandang ayam ini memang ada beberapa peraturan-peraturan yang harus dilakukan oleh pihak pengelola,sekilas kita lihat ini memang sudah sangat terlalu dekat dengan pemukiman warga apalagi jaraknya yang dekat sekali dengan sekolah dasar belum lagi di sini kita lihat bahwa tidak ada limbah-limbah untuk pembuangan pernak-pernik yang sudah mati ataupun kotoran nya.”Ucap Nisom

Dia juga memaparkan,bahwa izin yang harus ditempuh oleh pengelola adalah harus meminta izin kepada warga sekitar karena memang jika dari sekian banyak warga  yang berada di lokasi kandang tersebut satu orang saja yang tidak menyetujui maka rekomendasi untuk pendirian kandang tersebut tidak bisa didirikan.selain itu dirinya juga menjelaskan jarak dari pemukiman warga untuk mendirikan kandang tersebut minimal 1 KM dari pemukiman warga dan untuk lebih jelas lagi pihak Dinas peternakan yang lebih mengetahui.”Ucapnya

Selanjutnya,Nisom,menjelaskan pihaknya akan menyurati pihak pengelola kandang terkait dengan izin dan limbah serta keberadaan kandang yang sangat dekat sekali dengan pemukiman warga sekaligus dengan sekolahan tersebut karena memang kami sudah mendapatkan dari beberapa warga yang melapor.”Mengenai hal ini kami akan tindak lanjuti dengan serius karena memang informasi yang kami dapatkan dan ini sudah berdiri cukup lama bisa kita lihat disini bahwa lokasi kandang tersebut dengan pemukiman sangat dekat sekali tidak sampai dengan jarak 1 KM sesuai dengan peraturan dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola dan jika memang benar terbukti bersalah kita akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan sanksi yang berlaku.”Tutupnya.

Irwan Sutrisno,salah satu dari pihak Dinas Peternakan,menjelaskan,Pihak pengelola harus meminta izin kepada warga sekitar yang ditandatangani oleh warga,karena kalau ada salah satu saja yang tidak setuju maka rekomendasi untuk pendirian kandang tersebut tidak bisa disetujui oleh dinas,selain itu juga jarak dari pemukiman ke kandang itu sendiri minimal 1 KM.”Ucapnya dengan singkat.

(DD)