Disdag Lampung Utara Sidak Gas LPG 3 Kg

Foto, Bersama Satuan Intelijen Polres Lampung Utara, beberapa Dinas lakukan sosialisasi pemakaian tabung gas 3kg

Lampung Utara-Setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada beberapa agen dan kalangan untuk Menyikapi adanya keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG bersubsidi 3kg, Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara lakukan sosialisasi ke beberapa rumah makan dan peternakan ayam yang berada di Pemkab setempat,Jumat(8/03/2019).

Tim sosialisasi ini terdiri dari Dinas perdagangan Lampung Utara, Satuan Tugas Pangan Polres Lampung utara, dan Pertamina LPG Provinsi Lampung.

Hal ini bertujuan untuk mensosialisasikan bahwa pemilik Usaha yang memproduksi menggunakan Gas tidak diperbolehkan menggunakan Gas LPG bersubsidi berukuran 3Kg.

Berawal dari Rumah Makan Saung Nge yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Rumah Makan Taruko Jaya dijalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Rumah Makan Twin di jalan Etshiko Shiomi,Sukung Kelapa Tujuh, lalu berikutnya ke perternakan ayam yang berada di Desa Madukoro, Kotabumi Utara.

Dari beberapa tempat tersebut, Tim Satgas Pangan temukan salah satu Rumah Makan yang menggunakan Gas LPG bersubsidi 3Kg dalam sehari mencapai 10 tabung gas.

Untuk itu Sekretaris Dinas Perdagangan yang mewakili Kepala Dinas Wanhendri menghimbau kepada para Pemilik Usaha Makro untuk tidak menggunakan gas LPG bersubsidi 3Kg tersebut, karena sebenarnya gas LPG ini diciptakan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Selain itu Antoni, mewakili Kepala pertamina LPG Provinsi Lampung mengharapkan, bagi para pemilik usaha makro, Peternakan atau usaha yang omzet nya di atas Rp.1.000.000 perbulan tidak lagi menggunakan gas LPG bersubsidi 3Kg dan harus beralih ke gas LPG Nonsubsidi seperti 5 Kg atau 12Kg.

Ia juga menegaskan, bahwa nantinya dari hasil sosialisasi ini masih terdaoat pemilik usaha yang menggunakan Gas LPG bersubsidi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.(Rafy)