Ditahan & Masuk Daftar Tahanan Kota,Alasan Kesehatan Satu TSK Tipikor BOK 2017 Lampura

Lensa News61 views

Lampung Utara.,Lensalampung.com — Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, di Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN. Diketahui sudah menemui titik terang, dimana selasa 28 Juli 2020, satu tersangka dan barang bukti diamankan Kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Daerah setempat.

Tersangka ini ialah Eka Antoni selaku kepala puskesmas Ogan Lima, Lampung Utara, dirinya sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Kepolisian. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas berikut tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejari setempat.

Kasi Pidsus Aditya Nugroho, didampingi Kasi Intel Hafiez, menjelaskan, bahwa pihaknya menerima pelimpahan Tersangka Tipikor dari kepolisian.

“Hari ini ada pelimpahan Tersangka dan barang bukti dari Polres Lampung Utara, Tsk atas nama Eka Antoni, dalam hal ini yang bersangkutan adalah kepala puskesmas Ogan Lima.” ujar Aditya, Kasi Pidsus, Kejari Lampura kepada awak media, selasa 28 juli 2020.

“Untuk tersangka kita lakukan pengalihan menjadi tahanan kota selama 20 hari dengan alasan tersangka ialah kesehatan. Kita sudah pelajari semua rekam medisnya, sehinga kami tim dan pimpinan menyimpulkan untuk melakukan tahanan kota selama 20 hari.” tambah Adit.

Adapun alasan lain kenapa Kejari menyetujui permohonan Tersangka menjadi tahanan kota, ialah, karena tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp.118 juta dan diserahkan kepada Kejari bersamaan pada saat penyerahan tersangka.

Saat ditanya kenapa tersangka ditahan, sedangkan sudah melakukan pengembalian kerugian negara, dengan singkat Aditya menyatakan, “Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapuskan pidana.” ucapnya.

Untuk Pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun.

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Lampura, Aipda Edi Candra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Yudho Martono saat di konfirmasi awak media, membenarkan prihal pelimpahan perkara tersebut. Selasa (28/07/2020)

“Hari ini perkara Tipikor kasus BOK tahun anggaran 2017 sudah kita limpahkan ke Kejari, dengan tersangka Eka Antoni selaku Kepala Puskesmas Ogan Lima. Dasar LP / 294 / 2019 / LPG / SPKT Tanggal 6 Mei 2019,” terang Adi Candra.

Adapun modus operandus tersangka, terang dia, dimana pada tahun 2017, Puskesmas Ogan lima mendapatkan dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ). Sebesar Rp. 429.000.000.- yang terbagi menjadi 4 Triwulan 1.2.3 dan 4 yang dibagi atau dikelola oleh masing masing pemegang program Puskesmas.

Namun kegiatan tersebut sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.00.-, terangnya.

Pelimpahan ini kita juga menyertakan barang bukti (BB) berupa, dokumen pertanggungjawaban Triwulan 1 hingga triwulan 4.

Selain itu, lanjut dia, barang bukti lain yang di limpah Yani,1 ( satu ) Buah buku kas warna hitam a.n. Nurhayati Bin Musa, 1 ( satu ) lembar slip setoran rek BNI Norek : 453375156 an. EKA ANTONI. Sebesar Rp. 64.500.000. Tanggal 03 Mei 2017, RKA bantuan BOK tahun 2017, Nota pencairan dana ( NPD ) Tahub 2017 Puskemas Ogan lima dan surat teguran Dinas.( Bbn/Ccp)