Ditinggal Erwan Saat ‘Begal’ Motor, Febi Diamankan Polisi dan Bocoran Keberadaan Temannya

Lampung Utara, Lensalampung.com – Dua tersangka pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) dijalan raya atau ‘Begal’, diamankan jajaran anggota Polsek Bukit kemuning, Polres Lampung Utara. Keduanya ialah Febianto (24) dan Erwan (19).

Diuraikan Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri,SH.MH, mendampingi Kapolres AKBP.Budiman Sulaksono, keduanya diamankan pada 22 November 2019 lalu. Dimana pelaku melakukan aksinya dengan modus cabut kunci kendaraan milik korbannya.

“Saat beraksi, pelaku dari belakang langsung mengambil kunci kendaraan yang di naiki atau ditumpangi korban. Saat itu korban bersama istri dan anak korban.” ujar Kapolsek, Ery kepada wartawan, minggu (24/11/2019).

Masih kata Ery, lalu salah satu pelaku yang bernama Febianto turun mengambil paksa kendaraan korban sambil menembakan senjata api rakitan ke arah korban sebanyak satu kali namun tidak mengenai tubuh korban, di jalan Lintas Sumatera di desa Sukamarga kec. Abung Tinggi kab. Lampung utara.

“Sedangkan pelaku Erwan menunggu diatas kendaraan yang digunakannya. Setelah melihat Febianto mendapatkan kendaraan curiannya Erwan langsung meninggalkan Febianto. Namun saat pelaku mengegas kendaraan curian tersebut, korban sempat melawan dan menerjang kendaraan yang diambil paksa oleh pelaku sehingga pelaku Febianto terjatuh dan membuang senjatanya tersebut kearah semak semak di sekitar TKP. Lalu korban langsung mengamankan Febianto dan di bantu oleh masyarakat setempat. Kemudian pelaku diamankan di Polsek Bukit Kemuning.” katanya.

Tak berselang lama, Tim Resmob Polsek Bukit kemuning Panit 1 Reskrim, melakukan pengembangan serta penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku satunya yang bernama Erwan yang meninggalkan rekannya Febianto di Abung Barat, daerah setempat.

Barang Bukti yang berhasil dii Sita berita kendaraan Honda Beat, sedangkan satu pucuk Senpi rakitan milik Febianto masihbdalam pencarian. “Ini Pelaku Telah Di Amankan Di Polsek Bukit Kemuning Untuk Di Proses Lebih Lanjut,Sebagai Mana Di Maksut Dalam Pasal 365 KHU Pidana.” pungkasnya. (Ccp/Bbn).