DPO Perampok Bersenpi Kembali di Gulung Polres Mesuji

Mesuji, Lensalampung.com – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsubektor Mesuji berhasil mengamankan telah Ungkap kasus dugaan Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) sekira pukul 16.10 wib di desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, selasa (09/06/20).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Riki Nopriansyah bersama Anggota Tekab 308 dan di bantu Polsek Tanjung Raya beserta Polsubsektor Mesuji.

Menurut Kapolres Mesuji di wakili oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Riki Nopriansyah mengatakan kejadian bermula pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, sopir korban bernama Gumbek dan orang tua korban bernama Bariyah berangkat dari rumah korban yang berada di desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji menuju pasar KTM yang berada di desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, kabupaten setempat sekira jam 06.30 Wib tepatnya di dekat makam yang berada di desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, korban dikejar oleh sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak kenal dan langsung memotong laju mobil yang dikendarainya, kemudian pelaku menodongkan senjata api rakitan ke arah korban kemudian meminta tas korban berwarna hijau berisikan sejumlah uang.

“Karena korban ketakutan korban langsung memberikan tas korban yang berwarna hijau, berisikan sejumlah uang dan barang-barang beharga dengan kerugian di tafsir memcapai 50 juta rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji.

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 telah diamankan 4 (empat) orang pelaku perkara 365 Kuhp atas nama,
PY (25), BY (38), EN (35), GW (20), dari penangkapan empat orang pelaku tersebut didapat keterangan bahwa melakukan Curas bersama dengan Tersangka AL (30) , ED (DPO), dan LD (DPO), kemudian Pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 personel Tekab 308 Polres Mesuji mendapat Informasi bahwa tersangka AL (30) berada di desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, mendapat informasi tersebut, Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan Personel Polsek Tanjung Raya dan Personil Polsubsektor Mesuji menuju lokasi keberadaan tersangka dan pelaku AL (30) berhasil dimanakan. saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha merebut senjata api petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepadanya.

“Adapun rincian Tkp yang dilakukan tersangka yaitu di Jalan desa Margojadi Kec Mesuji Timur, desa Tanjung Sari Kec Tanjung Raya, Jalan Simpang Selamat Datang Kec Tanjung Raya, desa Sidomulyo Kec.Mesuji,dan desa Muara Tenang Kec Tanjug Raya Kab setempat,” tambah IPTU Riki Nopriansyah.

Dari tangan para pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa surat nota emas, kotak HP Samsung, HP Nokia, BPKB Sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam, STNK Sepeda Motor, satu unit mobil Avanza nopol BE 1024 LE, dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau.

Saat ini pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji untuk di proses sesuai hukum untuk dimintai keterangan sebagai bahan pengembangan.(rls/red)