DPO Selama 2 tahun, 2 tersangka diamankan

Lampung Utara, Lensalampung.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diwilayah hukum Polres Lampung Utara, berhasil diamankan Polsek Tanjung Raja dikediaman masing-masing setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 2 tahun lebih.

Keduanya ialah Ari Budianto (21) warga Desa Tanjung Raja dan Rahmat Darmis (19) warga Desa Tulung Balak Kecamatan Tanjung raja, daerah setempat. Kedua tersangka diamankan berdasarkan  Laporan korban yakni  Misanjaya (20) warga Desa Mekar Jaya kecamatan  Tanjung Raja dengan nomor  Laporan Polisi nomor : LP/B-14 / XII / 2014 / Polda Lampung / Res Lamut / Sek Tanjung Raja tgl 15 Desember 2014 tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Kasat reskrim AKP. Syarial menerangkan, kejadian berlangsung pada hari Senin 15 Desember 2014, di dusun Tayas Desa Srimenanti. Ketika itu korban yang mengendarai motor Revo Warna Hitam didatangi kedua pelaku yaitu Ari Budianto, Rahmat Darmis beserta ketiga temanya  Chandra, Dayat dan Saproni yang sudah lebih dulu diamankan Polisi dan mendapat vonis 1 tahun 6 bulan.

“Ketika itu mereka langsung mencegat dan memeberhentikan korban kemudian salah satu dari tersangka memukul kepala korban dengan  menggunakan kayu kopi sehingga mengeluarkan darah dan terjatuh, Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban” jelas AKP Syahrial, kepada wartawan, Kamis (28/09/2017).

Ditambahnya kedua tersangka ini berhasil diamankan di kediamannya masing-masing oleh anggota polisi, pada hari rabu tanggal 27 september sekitar pukul 16.30WIB. “Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.” tukasnya. (MS)