Dua Pekan, Polres Lampung Utara Tangkap 24 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Foto, Kapolres Lampung Utara, AKBP.Eka Mulyana, saat menggelar pers rilis ungkap narkoba.

Lampung Utara.lensalampung.com – Kepolisian Lampung Utara tak main-main dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Baru-baru ini, dalam kurun waktu 14 hari, Polisi berhasil memecahkan 20 kasus narkoba dengan membekuk 24 tersangka baik itu pengedar maupun penggunanya.

Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, S.Ik. mengungkapkan dari 24 tersangka diantaranya 14 pengedar dan 10 orang pengguna. Dengan barang bukti yang diamankan, narkoba jenis sabu sebanyak 8.69 gram, ganja 82,71 gram, ekstasi 2 butir, uang tunai sekitar 847 ribu rupiah dan psikotropika 1 butir.

” 14 pengedar yang kita tangkap ada yang merupakan wajah baru dan wajah lama yang sudah sering keluar masuk penjara (residivis) karena merupakan pekerjaannya,” kata Eka Mulyana dalam press releasenya yang digelar di depan pintu utama Mapolres Lampung Utara, Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelapa Tujuh, Sabtu (28/7/2018).

Diteruskan Eka Mulyana, para pelaku rata-rata berprofesi pelajar 2 orang, mahasiswa 3 orang, wiraswasta 8 orang, swasta 5 orang, petani 3 orang, sopir 1 orang, dan buruh 2 orang. ” Untuk kategori anak yang masih dibawah umur ada 2 orang, tetap dilanjutkan proses hukum dengan mengacu kepada undang-undang tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ucapnya.

Perwira tinggi di Resort Lampung Utara itu juga menegaskan Polisi akan menjerat para pengedar dengan pasal 114 atau 112 no. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman narkotika minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan, untuk pengguna diterapkan pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal dan maksimal 12 tahun dan atau pasal 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Masih kata Eka Mulyana, Polisi dalam memerangi peredaran narkoba tidak hanya dengan penindakan tapi ada tindakan preventif dengan melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba disekolah, pemasangan banner dan lainnya.

” Tidak hanya itu, Polisi juga gencarĀ  sosialisai melalui media penyiaran seperti radio yang kita miliki, radio bhayangkara. Setiap hari, kita sosialisasikan bahayanya narkoba bagi masyarakat khususnya generasi-generasi penerus bangsa,” tukasnya. (Be2n).