Dukung Kesembuhan Pecandu Narkoba, Yayasan PBM Bakal Dirikan Tempat Rehabilitasi di Lampura

Lampung Utara, Lensalampung.com – Maraknya kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat berbagai kalangan di Kabupaten Lampung Utara membuat Yayasan Panca Budi Mulia (PBM) prihatin dan berencana untuk mendirikan tempat Rehabilitasi bagi pengguna/pecandu narkoba di Kabupaten setempat.

Wacana soal mendirikan tempat Rehabilitasi bagi pecandu narkoba ini di sampaikan Yoga Pratama,ICAP 1( Internatinal Certifed Addiction Professional ) selaku Ketua Pembina Yayasan Panca Budi Mulia, sabtu (4/7/20).

Pemuda asal Kotabumi Lampung Utara ini mengatakan Sudah Saatnya di Lampura semua elemen masyarakat serta Pemerintah Daerah peduli dan menjadikan permasalahan Narkoba ini menjadi salah satu prioritas yang harus di benahi bersama jika tidak ingin menjadi Bom waktu kedepannya,karena Narkoba bisa merusak semua kalangan mulai dari yang muda sampai yang tua, pria hingga wanita.

“Pengguna Narkoba sejatinya merupakan korban bukan pelaku.pecandu narkoba ini seperti orang sakit yang harus di sembuhkan sehingga mereka butuh pertolongan agar hidupnya lebih baik lagi dengan cara menjalani Rehabilitasi bukan di penjara,” kata Yoga saat di hubungi via telepon.

Yoga juga sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampura terkhusus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena sudah banyak menggungkap peredaran Narkoba dan menegaskan penjara bukan solusi yang tepat bagi para pecandu barang haram tersebut lantaran jika para pengguna dan bandarnya di gabungkan menjadi satu dalam hotel prodeo khawatir akan dapat membuat si pengguna ini justru dapat terjerumus menjadi bandar narkoba.

“Penjara bukan solusi bagi pengguna/pecandu narkoba, namanya orang sakit harus diobati bukan di hukum tetapi tetap melalui prosedur hukum yang telah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Untuk itu,Yayasan Panca Budi Mulia (PBM) tergugah untuk membuka cabang tempat Rehabilitasi di Kabupaten Lampura ini sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi guna membantu masyarakat yang kecanduaan barang mematikan tersebut. (Ccp/Bbn)