FKPPI Lampung Tolak Masuknya Ormas Asing ke NKRI

Lensa News83 views
BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com- Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI- Polri (FKPPI) Provinsi Lampung menentang keras masuknya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh warga negara asing (WNA) ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Pengurus Daerah (PD) VIII FKPPI Provinsi Lampung, Tony Eka Candra menegaskan, keberadaan Ormas asing akan menjadi ancaman bagi ketahanan tanah air. Hal ini karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai jaminan negara untuk berserikat, berkumpul serta menyampaikan pendapat hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ormas itu adalah wadah hanya untuk WNA, baik organisasi sosial, politik, kemasyarakatan, profesi, dan sebagainya. Kalau WNA membuat Ormas jelas bertendangan UUD 1945, dikhawatirkan itu berbahaya terhadap ketahanan ideologi Pancasila, dan ketahanan nasional kita baik ketahanan di semua bidang,” kata Tony,
Dia mengungkapkan, Ormas asing tersebut juga ditakutkan akan menimbulkan polarisasi sosial masyarakat secara luas hingga membuka peluang infiltrasi intelijen asing. Yang demikian tersebut akan menambah pekerjaan negara, karena mereka sudah berarda di halaman NKRI.
“Yang tak berada di halaman kita saja untuk pengawasan infiltrasi intelijen asing itu sudah sulit, apalagi sekarang sudah berada di halaman, sudah membaur bersama kita,” sesalnya.
Kontradisksi dengan undang undang keormasan juga nantinya tak akan bisa dihindari. Sebab di dalam UU itu telah dijelaskan, dimana setiap organisasi kemasyarakatan atau organisasi apapun yang berdiri di Indonesia harus mencantumkan Pancasila sebagai asas karena sudah menjadi kesepakatan ideologi Bangsa Indonesia.
“Nah Ormas asing tidak mungkin mencantumkan asas Pancasila dan UUD 1945 sebagai asasnya. Karena dinegaranya masing-masing mereka punya ideologi sendiri , dan ini akan bertentangan,” tandasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung ini menambahkan, sebagai yurisprudensi di negara-negara dunia, mendirikan Ormas asing begitu dilarang. Seperti dicontohkan pada negara Malaysia dengan Singapura yang menentang tegas hal itu. Dari itu, dirinya menyayangkan Indonesia akan membuka peluang tersebut yang telah jelas bertentangan dengan paham di Indonesia
Menurutnya, masih banyak pekerjaan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dan memberi kesejahteraan kepada masyarakat sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, masyarakat yang adil, makmur, maju, sejahtera dan mandiri. Dan diperjelas di Pembukaan UUD 1945, telah menjadi tugas semua untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
“Saran saya, sekarang ini kan banyak Ormas seperti mati segan hidup tak mau. Lebih baik pemerintah fokus saja membina Ormas-ormas yang sudah tumbuh dan berkembang di NKRI ini. Mari kita berdayakan mereka sehingga menjadi aset pembangunan, aset bangsa. Ngapain kita bina Ormas asing, bina saja ormas yang sudah ada di tempat kita,” pungkasnya. (BA)