Gerayangi ABG 10 Kali Diganjar 15 Tahun Penjara

Tulang Bawang-Sangat memilukan peristiwa yang dialami oleh ABG (anak baru gede) berinisial SI (14), warga Bedeng Km. 37 PT. SIL (sweet indo lampung), Kecamatan Gedung Meneng.

Dia telah menjadi korban nafsu birahi oleh seorang pria beristri berinisial DS (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terbongkarnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berkat laporan dari SA (38), berprofesi buruh, yang merupakan ibu kandung korban ke Mapolsek Dente Teladas.

“Ketika pelapor sedang duduk di rumah bersama korban, hari Rabu (2/1), sekira pukul 19.00 WIB, tiba-tiba korban bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku. Pelapor merasa kaget mendengar cerita tersebut lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolsek Dente Teladas,” ujar AKP Suharto. Sabtu (9/2).

Menurut keterangan dari korban saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, korban hanya bisa mengingat dengan jelas 3 kali saat korban disetubuhi oleh pelaku, sedangkan 7 kali sisanya korban lupa untuk waktu dan tanggal kejadiannya.

“Pertama hari Sabtu (20/10/2018), sekira pukul 08.00 WIB, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di rumah korban, Kedua hari Jumat (2/11/2018), sekira pukul 12.30 WIB, dengan TKP di rumah teman pelaku yang tidak jauh dari TKP pertama, Ketiga hari Rabu (5/12/2018), sekira pukul 14.00 WIB, dengan TKP di rumah korban. Setiap kali pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku selalu menjanjikan akan menikahi korban dan menceraikan istrinya,” papar AKP Suharto.

Berbekal laporan dari ibu kandung korban tersebut, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (8/2), sekira pukul 21.00 WIB, saat pelaku sedang berada di rumah pamannya yang beralamat di Kampung Pendowo Asri.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju kaos bercorak loreng warna abu-abu dan celana jeans panjang warna hitam.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.” Tutup Kapolsek.(Rls/DD).