GNPK RI Jabar Sambagi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Kab. Kuningan

Lensa News83 views

JAKARTA, Lensalampung.com – Pada momen HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-75 RI kali ini, mengutip dari Penyataan Ketua Umum GNPK RI HM Basri Budi Utomo bahwasannya GNPK RI sebagai Ormas Anti Korupsi yang didalamnya Kumpulan Aktifis Anti-Korupsi Rapatkan Barisan Pertahankan NKRI Hingga Tetes Darah Penghabisan.

Hal tersebut wajib menjadi agenda nasional dan menjadikan GNPK RI sebagai garda terdepan dalam Pencegahan dan Pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komitmen ini ditunjukan oleh GNPK RI dalam hal ini Abah Nana, sapaan akrab Ketua GNPK RI PW Jabar mengungkap korelasi persepsi korupsi dengan kondisi yang mungkin berpengaruh terhadap baik-buruknya persepsi korupsi.

“Sesuai dengan agenda GNPK RI Jabar dalam menyampaikan Lapdu terkait dugaan persekongkolan pada pengelolaan penanganan Bansos Covid 19 Kab. Kuningan.” Ujar Abah Nana.

Lanjutnya “Pada prinsipnya Lapdu yang disampaikan adalah sama dengan yang dilapdukan ke Polda Jabar, namun dalam hal ini ada ranah yang bisa ditangani oleh Kepolisian terkait Pidum dan ada ranah KPK terkait Pidsus.”

“Jadi kami memilah mana yang menjadi ranah kewenangan masing masing Penegak Hukum.” Tandas Nana.

Sebelumnya GNPK RI Jabar telah melaporkan dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Kab. Kuningan ke Polda Jabar.

Selain Lapdu Kab. Kuningan, GNPK RI Pimpinan Wilayah Jawa Barat menyampaikan kelengkapan informasi dan data dalam penuntasan kasus Dinas PUPR Kota Banjar yang saat ini sudah ada 2 TSK yakni berinisial HS dan RW.

Dalam arahannya saat Timsus GNPK RI PW Jabar menyambangi Gedung Merah Putih, pihak KPK meminta bantuan untuk lebih menggali data agar keterlibatan yang lainnya memenuhi unsur.

“Insya Allah kami bersama Timsus Tipikor GNPK RI Jabar akan segera bergerak memenuhi arahan KPK.” Imbuh Nana.

GNPK RI akan selalu berkomitmen dengan Masyarakat dan Penegak Hukum dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Nana berpendapat ada 3 hal penting dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi yang semakin masif dan kian menggurita di Republik ini

Pertama, penguatan pemahaman ihwal korupsi bisa dilakukan dengan memasukkan materi pendidikan antikorupsi ke kurikulum di setiap jenjang pendidikan. Pemberian materi antikorupsi secara tepat dari satuan pendidikan terendah menjadi penting apabila kita melihat data BPS. Berdasarkan paparan BPS, terlihat bahwa pemahaman dan perilaku antikorupsi masyarakat sangat tergantung dengan tingkat pendidikan yang mereka miliki.

Kedua, menyarankan pemerintah agar serius memperbaikan regulasi dan reformasi birokrasi secara menyeluruh hingga kini belum ada peraturan yang benar-benar menguatkan upaya pemberantasan korupsi.

Ketiga, menganggap penguatan perilaku antikorupsi bisa didorong dengan menggencarkan penegakan hukum pada kasus-kasus rasuah yang ada.

Tentu, tak cukup dengan menyatakan korupsi sebagai “ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia”. Pungkas Nana.

Butuh kerja keras, serta kebesaran hati untuk mengakui bahwa korupsi adalah masalah besar, yang harus dipahami bila ingin mengatasinya.

Siapapun yang terlibat nantinya, siap siap saja ganti baju dengan Rompi Oranye termahal di Indonesia.

Dirgahayu Republik Indonesia ke 75, semoga lekas merdeka dari korupsi!!! [Timsus GNPK RI Jabar]