Ini Masukan Dan Kritik Di Kepemimpinan Plt.Bupati Lampura Dari Pakar Hukum,

Lampung Utara,Lensalampung.com – Menanggapi kegiatan roling oleh Pemerintah Lampung Utara, yang belakangan membuat beberapa pihak bergerak hingga membawa masayarakat turun kejalan, di tegaskan Samsi Eka Putra salah satu LBH Awalindo, bahwa roling yang dilakukan merupakan hal wajar.

Yang menjadi tolak ukurnya, justru kemana para pemuda yang berani melakukan aksi turun kejalan tidak menyuarakan hak yang belum terbayarkan oleh pemerintah Lampung Utara, seperti, belum diterimanya hak ribuan perangkat Desa, para kontraktor berikut kuli bangunan, tukang pasang batu, tukang siram aspal, dan masyarakat miskin yang menuntut haknya.

“Artinya ini lah saatnya kita semua berteriak untuk menegakkan supramasi hukum di lampung utara. Kemana mereka (pemuda) ketika itu (persoalan). Puluhan ribu orang terkena imbas dari pelanggaran hukum itu.

Mereka sembunyi tak terlihat dan tak bersuara. Para penggagas aksi itu kemana aja selama ini, kok seperti baru terbangun dari tidur.” Tegas Samsi Eka Putra, Serta katakan, “Dalam menjalankan program pemerintah daerah sah-sah saja kalau ada rotasi jabatan untuk penyegaran para ASN agar lebih bergairah manjalankan tugas.” Ucapnya, melalui pesan handphonenya, sabtu (31/3/2018)

Masih kata dia, tapi ketika ada kebijakan Pemda (Roling) yang hanya merugikan segelintir orang dan secara ekonomis tidak merugikan masyarakat kecil, muncul pemuda berteriak dengan poin mereka sangat peduli dengan masyarakat Lampung Utara. “Wah ini aneh. Perlu di waspadai pergerakan itu. Ada apa.” Katanya.

Sekedar informasi, diuraikan Samsi, sebelum dilaksanakan Rotasi jabatan oleh Pemkab Lampura, bahwa sudah di laksanakan proses mekanisme oleh Bapperjakat. Kemudian diajukan ke Mendagri dengan mendapatkan dukungan oleh pihak DPRD.

“Dan kami tau persis surat dukungan (Roling) tersebut sudah di bawa oleh para anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara ke kantor Mentri Dalam Negeri. Karna kami ikut mengawal surat tersebut yang dibawa bersamaan dengan permasalahan pelaksanaan hak interplasi yang tidak dapat dilaksanakan karena tidak korum.” Pungkas dia.) (Ben)