Inspektorat Akan Panggil Dokter RSUDM yang Jarang Ditempat

Lensa News102 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Terkait adanya keluhan pasien dan pihak keluarga, dalam pelayanan kesehatan dari dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, Inspektorat Lampung Utara berencana akan memanggil para dokter yang sering diketahui tidak hadir saat jam kerja.

Namun, pihak Inspektorat akan mempelajari terlebih dahulu akan banyaknya keluhan masyarakat atas pelayanan kesehatan di RSUD Ryacudu. Jika memang demikian,  maka Inspektorat pasti akan memanggil para dokter yang melakukan tindakan indisipliner itu.

“Ya jika memang mereka sering tidak ada di tempat pada jam-jam kerja, kita akan melakukan pemanggilan karena ini sudah tindakan indisipliner yang melanggar PP 53 tahun 2010,” tegas Man Qodri, Kepala Inspektorat, Lampura, saat dimintai keterangan usai mengikuti sidang paripurna penyerahan RAPBD-P di kontar DPRD setempat (3/10/2016).

Meskipun diakuinya, terdapat toleransi kepada dokter spesialis untuk melakukan pelayanan kesehatan mulai jam 09:00WIB, akan tetapi tetapi bukan toleransi seenaknya saja bahkan tidak melayani pasien sama sekali.

“Ya ada kesempatan internal Rumah Sakit yang memberikan waktu toleransi bekerja mulai pukul 09:00 Wib tetapi jangan semaunya sampai-sampai tidak ada ditempat saat pasien membutuhkan jasa nya,” seru Man Qodri.

Mengenai adanya opini bahwa para dokter spesialis mengutamakan praktek diluar ketimbang di RSUD. Man Qodri mengatakan akan segera mempelajari dan meminta keterangan dari para dokter.

“Ya gak boleh itu, ya kita segera akan melakukan pemanggilan,” pungkasnya. (Ben)