IPW : Jangan Lindungi Ari Arkhara Dengan UU Kepabeanan

Lensa News58 views

Jakarta, Lensalampung.com – Pihak pihak tertentu jangan berusaha melindungi rombongan  Ari Arkhara dengan Undang Undang Kepabeanan. Sebab apa yang dilakukan Dirut PT Garuda dan rombongannya itu adalah penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) sebagai pejabat negara.

Ind Police Watch (IPW) menilai, apa yang dilakukan Dirut Garuda itu adalah tragedi menjelang Hari Anti Korupsi se Dunia dimana seorang pimpinan (Dirut Garuda) bersama sama bawahannya melakukan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam menyalahgunakan wewenangnya, untuk memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

“Tapi anehnya, hingga kini jajaran Polri belum bergerak mengusutnya. Sementara, pihak bea cukai juga belum mengungkap secara transparan, barang mewah apa saja yang diselundupkan rombongan Ari Askhara,”kata Neta S Pane Ketua Presidium IPW di Jakarta. (Senin 9-12-2019).

Sebab beredar isu, tutur Neta, selain Harley Davidson dan sepeda mewah, rombongan itu juga menyelundupkan sejumlah tas branded dan barang barang lain. “Begitu juga mengenai jumlah rombongan belum dipaparkan secara transparan. Padahal, rombongan ini diduga telah memanipulasi data penerbangan,”tutur dia.

Jika seorang pimpinan perusahaan penerbangan negara sudah memanipulasi data penerbangan, ini tentu sebuah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir. “Akibat tidak transparannya penanganan kasus ini IPW menduga ada pihak pihak tertentu yang berusaha melindungi rombongan Ari Askhara agar tidak terjerat kasus hukum dan cuma dikenakan denda kepabeanan,”beber Neta.

Padahal, sambungnya, kasus Ari Askhara tidak cukup hanya ditangani Bea Cukai. Dugaan KKN, penyalahgunaan jabatan, persekongkolan jahat memanfaatkan fasilitas negara untuk memperkaya diri dan kelompok, pelanggaran UU Penerbangan dll harus dikenakan kepada rombongan Ari Akshara.

“Polri jangan berdiam diri melihat kasus ini. Polri perlu menggali dan mengembangkan modus lebih jauh dari peristiwa tindak pidana yang dilakukan rombongan Ari Askhara, termasuk unsur tindak pidana KKNnya,”sambung Neta.

“Sebab apa yang dilakukan rombongan Ari Askhara itu nyata-nyata terpenuhi unsur pidananya, terutama tindakan persekongkolan jahat, perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan melawan hukum menyembunyikan (menutupi) barang barang mewah yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi dan kelompoknya,”tambah Neta.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihak pihak tertentu jangan berusaha melindungi rombongan Ari Askhara dengan hanya dikenakan UU Kepabeanan. “Melihat ulah konyolnya sebagai pejabat negara, Ari Askhara dan rombongannya harus dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,”pungkasnya. (Ari)