Kapolres Lampura Tangkap 6 Orang Pemain Batu Bara Tak Berizin

Lensa News65 views

Lampung Utara.,Lensalampung.com – Baru lima hari menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si, telah menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara dengan 6 orang tersangka, di joglo mapolres setempat, Senin (24/2/2020).

“Sebanyak enam orang diamankan oleh anggota reskrim Polres Lampung Utara. Mereka diduga tidak memiliki izin dalam pengangkutan batubara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten, pada Rabu 12 Februari 2020,” kata Kapolres.

Awalnya ada informasi dari warga adanya angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara, kemudian, di rumah makan Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, anggota melihat tiga mobil Fuso Merk HINO bermuatan Batu Bara

Ditempat tersebut, anggota menanyakan perizinannya kepada ketiga sopir mbil tersebut. akan tetapi tidak bisa menunjukan satupun dokumen perizinan sehingga ketiga supir truk Indra Darmalis (39) warga Kelurahan Gunung Putri, Bogor. Kemudian Jefri Solehan (25) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan Febridianto (24) warga kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung diamankan anggota Kepolres Lampung Utara.

“Akhirnya, anggota kemudian melakukan pemeriksaan berkelanjutan dengan mengamankan orang yang menyuruh sipir untuk mengangkut batubara yang dikelola oleh Romanasyah Zebua (27) warga Tanjung Enim Selatan, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan. Serta Yulian Pradana (24) warga Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung,” papar AKBP Bambang.

Selain itu, Kepolisian Resort Lampung Utara juga telah mengamankan RZ, oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan diketahui diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.

“Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKBP Bambang saar gelar Konferensi Pers. (Ccp/Bbn).