Kedapatan Membawa Narkoba, Seorang Pria di Amankan Satresnarkoba Mesuji

MESUJI, Lensalampung.com – Satuan Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan satu pria yang diduga pelaku narkotika di Jalan poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji pada Rabu (27/11/ 2019) kemarin malam pukul 20.00 WIB.

“Iya benar, Rabu malam kami berhasil mengamankan satu pria Dede Ali(31) bin Muhamad Munir terduga kasus Narkotika, warga Jalan Pulau Tidore No 03 kelurahan Jaga Baya I Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung,”Kata Kasat Narkota AKP Gandi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, Kamis(28/11/2019).

Kemudian, Kasat Narkoba menjelaskan, berawal dari anggota melakukan patroli rutin, dan mencurigai ada salah satu mobil yanh dicurigai dan dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggledehan dan didapat 1 plastik klip sedang Berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1.30 gram
,1 unit mobil merek Kijang jenis Innova 2.4 G M/T warna hitam denga nopol BE 1926 YN, dan 1 unit handphone Samsung Lipat tipe GT E1272 warna Hitam, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, saat inu pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji,”Tutupnya. (Rls/Har)