Kejari Lampura Tahan Kades, Pj, dan Sekdes Ratu Abung, Diduga Habiskan DD dan ADD 2016

Lampung Utara, Lensalampung.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Pj Kepala Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangaka dugaan korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD – DD) tahun 2016, Selasa (23/7/2019).

Setelah menjalani pemeriksaan sembilan jam dari pukul 09.30WIB hingga pukul 18.30WIB, ketiga orang pejabat Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan langsung dijebloskan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara ke sel tahanan Rutan kelas IIB Kotabumi.

Ketiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah oknum Pj Kades Zainal Fardi (57) Sekretaris Desa (sekdes) Sabardi (55), dan Kepala Desa priode 2016 Manijah (64) pada pencairan tahap pertama dan pada pencairan tahap kedua dilakukan oleh sekdes bersama Pj. Kades karena saat anggaran itu berjalan kepala Desa telah habis masa jabatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Yuliana Sagala melalui Kasi Pidsus Van Barata Semenguk yang didampingi Kasi Intelijen Hafiezd mengatakan ketiga pejabat pemerintah desa itu langsung dilakukan penahanan karena diduga kuat terlibat melakukan korupsi ADD dan DD anggaran tahun 2016 lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Kejari setempat.

“Ketiga pejabat desa ini langsung dilakukan penahanan karena diduga melakukan korupsi anggaran dana Desa dengan kerugian Negara sebesar Rp 78.000.000,” kata Van Barata Semenguk, Selasa malam (23/7/2019).

Dijelaskannya, kronologis tindak pidana korupsi dengan rincian untuk pembangunan sebesar Rp.423.850.000,- pembangunan jalan telford sebesar Rp.351.141.000,- Pembangunan gorong gorong 5×0,5×0,5 Meter sebanyak 8 unit dengan nilai Rp.43.646.000,- Pembangunan gorong gorong 6×0,5×0,5 Meter sebanyak tiga unit dengan nilai Rp.19.364.000,- dan Rp.79.812.800,

“Dari seluruh pagu anggaran tersebut BPK menemukan kerugian Negara sebesar Rp.78.000.000, sehingga pihak kejaksaan menyimpulkan dugaan korupsi tersebut dilakukan secara bersama sama oleh pejabat Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

“Yang melakukan korupsi dana desa ini sekdes dan kades pada saat pencairan enam puluh persen di tahap pertama, lalu sekdes bersama pj kades pada pencairan tahap keduanya,” papar kasi pidsus kejari Lampung Utara Van Barata Semenguk.

Untuk ketiga tersangka lanjut Van, akan dijerat Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3.

“Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah” ujarnya.

Van menghimbau Kepada para kepala Desa bersama perangkat desa se-Kabupaten Lampung Utara, agar melaksanakan setiap anggaran Desa sesuai dengan peruntukan dan aturan yang ada agar tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.

“Harapan kita kepada para kepala Desa agar melakukan semua sesuai dengan prosedur dan aturan anggaran dana Desanya,” pungkasnya. (Nik)