Kemen PUPR Kembali Perintahkan Setop Flyover MBK

JAKARTA, Lensalampung.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung menghentikan pembangunan Flyover di depan Mal Boemi Kedaton ( FO MBK). Perintah itu disampaikan Direktur Jembatan Kemen PUPR Iwan Zarkasih ketika memimpin rapat FO MBK di Lantai 6 Diten Bina Marga, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung dipimpin Asisten II Sekdaprov Lampung Adeham, Asisten II Sekdakota Bandar Lampung, Pola Pardede. Menurut Iwan Zarkasi, persyaratan dokumen seperti feasibility study, detail engeneering design, usaha kesehatan lingkungan lingkungan/usaha pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dan amdal lalu lintas harus diselesaikan baru konstruksi FO MBK dilanjutkan.

“Pekerjaan FO MBK di lapangan saat ini harus diberhentikan dan ditutup sampai dokumen tersebut diselesaikan dan dituntaskan,” kata Iwan Zarkasih.

Menurut Iwan Zarkasih, desain FO MBL saat ini, tidak memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Untuk itu, harus direvisi dan FO MBK harus memperhatian aspek keselamatan dan keamanan pengguna jalan, serta keindahan kota.

Dia meminta pembangunan konstruksi di lapangan baru dapat dilanjutkan, setelah berita acara penyerahan kewenangan pengelolaan aset dari Kemen PUPR ke Pemerintah Kota Bandar Lampung diselesaikan. Pada rapat tersebut juga terungkap geometri kemiringan FO MBK saat ini 6% dan patah dua kali. “Seharusnya kemiringan di bawah 6% dan tidak boleh patah dua kali,” kata Iwan.

Rapat juga dihadiri PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), lembaga pemberi pinjaman pembangunan flyover MBK. Perwakilan PT SMI mengatakan, pinjaman dari SMI akan dijalankan, bila seluruh peraturan dan Undang-Undang terpenuhi. (Rls/BA)