Ketua Panitia Pilkades Sukamarga Diduga Lalai dan Buang Badan

Lensa News98 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengakui jika berkas surat keterangan pengganti ijasah SD dan SMP salah satu kontestan gunakan nama alias.Kamis (04/11/2021).

Namun Ketua Pilkades, dirinya berkilah baru mengetahui hal tersebut pada hari, setelah hal tersebut menjadi sorotan publik. saya baru tahu hari ini, Rabu (3/11/21) diberitakan oleh media, kalau di surat keterangan ijasah itu menggunakan nama Otong R alias Otong Juhana Rachmat,” kelit Ketua Panitia Pilkades Sukamarga, Sudirman, saat dikonfirmasi via telepon seluler miliknya, kemarin.

Saat ditanyakan terkait pertanggungjawaban dari pihak panitia dengan persoalan tersebut, Sudirman enggan menjawab dan mengarahkan pada juru bicaranya.

“Coba Bapak hubungi Pak Junaidi dan Pak Nurdin, ya. Karena mereka juru bicara di panitia kami,” kilahnya.

Informasi yang didapat, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Ketua Panitia Pilkades harus menjalankan tugas kepanitian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik Peraturan BPD (Tata Tertib Khusus Pilkades), Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda), beserta instrumen pelaksananya.

Sebelum menandatangani keputusan penetapan Bakal Calon (Bacalon) yang memenuhi persyaratan administrasi, pihak panitia harus melakukan validasi terhadap keabsahan berkas Bacalon mulai dari ijasah, KTP, KK, Akta Kelahiran terutama dengan nama agar tidak menimbulkan kerancuan di warga.

Diberitakan sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Utara, Mankodri, mengatakan, sebelum ditetapkan, panitia untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi dan kroscek mengenai berkas Bacalon baik dari nama sampai ke ijasah betul-betul akurat sesuai dengan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Sebab ini adalah kewenangan dari panitia desa.

“Panitia desa dan kecamatan jangan coba untuk main-main. Lebih baik ini diteliti dulu,” ujar Mankodri dengan tegas.

“Saya harapkan, sebelum dia ditetapkan, panitia desa harus mengkaji ulang dan dirapatkan bersama panitia kecamatan,” kata Asisten I, Mankodri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, (1/11/2021).

Mengenai berkas bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara yang diduga maladministrasi mendapat tanggapan praktisi hukum dan akademisi Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri.

Dirinya menegaskan, pihak panitia Pilkades di desa dan kecamatan harus meneliti dengan melakukan verifikasi pemberkasan secara ketat dan mendetail terlebih dahulu terhadap para balon kades setempat.

“Seharusnya, panitia meneliti terlebih dahulu tentang keabsahan berkas Bacalon tersebut. Jangan sampai menimbulkan kerancuan nantinya. Jika memang diragukan keabsahannya itu kewenangan panitia desa untuk menggugurkannya,” tegas Suwardi Amri.

Terkait nama yang digunakan oleh Bacalon Kades Otong Juhana Rahmat di dalam surat keterangan pengganti ijasah yang menggunakan nama alias, hal itu tidak bisa digunakan.

“Didalam ijasah itu tidak boleh menggunakan nama alias, masak Ijasah menggunakan nama alias,” terang Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial itu.

Terkait hal itu, warga setempat yang enggan disebutkan namanya sangat menyayangkan terkait kinerja panitia yang dianggap tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya.

“Panitia seharusnya jeli dalam melakukan verifikasi berkas Bacalon jangan asal susun aja. Ini harus dikaji ulang,” ucapnya.

Menurutnya, jika masalah ini tidak dilakukan oleh panitia, kami akan mendatangi Pemkab Lampung Utara (Lampura) untuk melaporkan hal itu.”Kalau tidak di kroscek ulang, kami protes,” ucapnya.

Laporan : Cecep/Beben