Komisi 4 DPRD Lampura Sikapi Sistem Zonasi PPDB Bermasalah

Lampung Utara, – Lensalampung.com – Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lingkup SMA di Kabupaten Lampung Utara, dinilai perlu adanya evaluasi lebih mendalam. Hal itu dikarenakan banyak keluhan yang disampaikan orang tua murid.

Dikatakan Hj. Sandy juwita S.Pd.M.M, Anggota DPRD Lampung Utara Komisi 4 Bidang Pendidikan, bahwa Sistem atau jalur Zonasi belum bisa diterapkan di Kabupaten setempat karena berdampak merugikan anak yang prestasi, sementara jatah Zonasi untuk siswa berprestasi masih sangat kecil.

Seperti halnya lulusan peserta didik yang pintar di seluruh SMP Negeri Se-Lampura sangat banyak, namun mereka tidak diterima meski ada beberapa sekolah SMA Negeri yang diketahui berdekatan dengan SMAN yang lainnya.

“Misalnya SMA 1,SMA 3 dan SMA 4 kotabumi inilah yang menjadi problem bagi kami yang mendapatkan pengaduan tangisan dari para siswa dan orang tua. Jadi siswa yang zonasinya sedang-sedang saja jaraknya tapi masih masuk dalam zonasi pun tidak bisa diterima di SMA Negeri.” ucap Sandy Juwita, minggu (30/6/2019)

Dengan adanya sistem Zonasi ini lanjut anggota DPRD terpilih dua periode ini, tak elak akan mengajarkan orang tua dan anak-anak untuk tidak jujur. Mereka dengan cara merubah kartu keluarga(KK) dan Kartu tanda penduduk (KTP) mesti satu tahun sebelumnya masa berlakunya.
Misalnya mereka tinggal diwilayah candi mas namun karena ingin masuk SMAN 3 kotabumi akhirnya mereka ubah KK dan KTP jadi tinggal di Kota Alam atau tinggal di Bumi Agung pindah ke Tanjung Aman agar bisa diterima di SMA 1.

“Dengan begini saja sudah menyalahi aturan, harusnya anak-anak yang berprestasi dan anak-anak yang tidak mampu bisa masuk dan bisa diterima di SMA negeri. Namun karena sistem Zonasi dan tempat tinggal yang jauh dari sekolah-sekolah negeri mereka tidak bisa mendaftar ke sekolah yang mereka inginkan,”kata dia.

Mirisnya lagi lanjut Sandy, banyak anak-anak yang orang tuanya tidak mampu dan kebingungan mau kemana mereka sekolah anak-anakanya karena di SMA Negeri tidak diterima. Sementara untuk masuk ke sekolah Swasta membutuhkan biaya yang tinggi. “Ini perlu evaluasi, dikaji ulang oleh semua pihak Pemerintah. Baik tingkat pusat, tingkat propinsi, pihak sekolah dan anggota DPRD.
Meski kebijakan ini dari pemerintah Provinsi, namun mereka sekolah di wilayah Lampura,” cetus wanita dari Fraksi Gerindra ini.

Sistem zonasi ini tambah Srikandi Pemuda Pancasila Lampura ini, bisa diterapkan apabila sekolah-sekolah SMA Negerinya merata dan tidak disatu wilayah saja. Ditambah sumber daya manusianya sudah lebih baik lagi dengan dilengkapi sarana prasarana sekolah yang sudah memadai barulah sistem ini bisa di terapkan di Lampura. Jika sistem Zonasi ini terus diterapkan dipastikan banyak anak-anak yang putus sekolah.”Kami wakil rakyat tidak diam saja kami akan awasi, jika ada yang bermain kami ambil tindakan. Sistem ini akan dikonsultasikan ke Kementerian pendidikan agar generasi yang memiliki prestasi dibidangnya baik ilmu maupun bakat dan mampu mengharumkan Lampura harus kita perjuangkan. Meski ini kebijakan dari Provinsi, namun DPRD Lampura dapat mengawasi sekolah-sekolah tingkat SMA atau lembaga vertikal lainnya,”pungkasnya. (Niko/Ben)