Komisi II DPRD Lampung Minta Gubernur Tegor DKP, Dana DAK 10 Miliar Tak di Manfaatkan

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com- Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta Gubenur Lampung, M.Ridho Ficardo menegur Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terkait terancamnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN sebesar Rp10 miliar tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan wisata perpanjangan Dermaga Jeti Lempasing.

“Terkait triwulan ini, untuk persiapan pembangunan terancam dana DAK 10 miliar untuk DKP tidak bisa dimanfaatkan. Sedangkan pada 31 Mei 2017 harus ada penyerapan anggaran,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), kemaren,Rabu (10/5/2017).

Menurut Joko, DAK itu sudah dianggarkan untuk DKP dalam pengembangan wisata perpanjangan Dermaga Jeti Lempasing. Yang nantinya dapat dipergunakan sebagai akses menuju ke tempat pariwisata pahawang melalui dermaga tersebut.

Joko menuturkan, terancamnya anggaran tersebut, disebabkan belum dilakukan uji kelayakan oleh pihak DKP. “Ada beberapa alasan tidak adanya rekomendasi dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan dan Daerah (TP4D),” kata politikus dari PAN ini.

Pasalnya, TP4D harus ada kajian lebih dahulu. Sebelum proyek dilaksanakan harus duduk bersama TP4D. “Disini TP4D meminta harus ada studi kelayakan terlebih dahulu sistem. Padahal waktu sudah mepet,” tambah Joko.

Maka dari itu anggaran tersebut dipastikan akan kembali ke kas daerah. Mengingat batas penyerapan anggaran dari DAK itu pada Mei.
“Saya kira itu tidak akan ter realisasi, batas penyerapan yang mepet, sudah batas akhir, nah ini pun lelang juga belum dilakukan,” ujar dia.

Ketua BM PAN ini, menyarankan Gubernur harus melakukan teguran. Sebab, setiap rencana pembangunan agar jangan sampai terjadi lagi hal yang seperti ini. Tutupnya (BA)