Komplotan Spesialis Pembobol Alfamart di Tangkap Tekab 308 Polres Tuba

Tulang Bawang, – Lensalampung.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap OH (27) dan UD als NA (50), mereka merupakan komplotan spesialis pembobol Toko Alfamart.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (05/07/2019), pada jam dan tempat yang berbeda.

“OH dan UD als NA yang sama-sama berpofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Zainul, Sabtu (06/07/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Yesi Eka Putri (30), karyawan swasta, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 65 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 06 Juni 2019, kerugian berupa barang-barang isi toko yang semuanya ditaksir sekira Rp. 47.954.000,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi hari Kamis (06/06/2019), sekira pukul 02.35 WIB dan baru diketahui oleh karyawan toko sekira pukul 06.35 WIB pada saat akan masuk kerja shift pagi. Saat hendak membuka toko, pelapor melihat plafon teras dan plafon area seles telah rusak di jebol oleh para pelaku.

Saksi bersama rekan-rekannya lalu masuk ke dalam toko dan melakukan pengecekan barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku. Usai mendata semua kerugian, saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap,” terang AKP Zainul.

Pertama dilakukan penangkapan terhadap pelaku OH, hari Jumat (05/07/2019), sekira pukul 04.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo. Dari keterangan pelaku ini, petugas kami mendapatkan informasi bahwa dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendirian. Petugas kami lalu melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku UD als NA, pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Kampung Bandar Rejo.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku UD als NA melakukan perlawan dan membahayakan jiwa petugas, sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kiri pelaku.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa mobil minibus Toyota Avanza warna hitam, BE 2731 GL, HP (handphone) merk Oppo A57 warna putih, silver, grey, dua buah pahat, dua slop rokok Djarum Super Mild Black, satu slop rokok Sampoerna Mild Menthol, empat bungkus rokok Djarum Super Mild, empat bungkus rokok GG Move dan sembilan bungkus rokok GG Mild Shiver.

Saat ini para pelaku, sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red/rls)