KPKAD Dukung JPU Kasasi terkait Putusan Bebas Perkara Korupsi Proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II

Bandarlampung, Lensalampung.com -Publik Lampung terhenyak atas putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang yang menjatuhkan putusan (vonis) bebas atas terdakwa S dalam perkara korupsi Pekerjaan Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Radin Inten II Lampung Tahap I Bandara Radin Inten II tahun 2014 dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp8.750.000.000 pada Kamis (30/4/2020) yang lalu.

Terdakwa S yang dituntut Jaksa Penuntut Umum diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, harus kandas di palu Hakim.

Atas putusan ini, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung menyampaikan rasa prihatin dimana semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang digaungkan oleh masyarakat dan Pemerintah harus kandas dan secara langsung dipertontonkan tergoresnya rasa keadilan masyarakat di Lampung. Tergoresnya rasa keadilan masyarakat ini, dikarenakan sudah ada terdakwa yang divonis sebelumnya terkait perkara ini yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dan Direktur PT Daksina Persada, namun terdakwa S dibebaskan oleh Majelis Hakim.

Dalam kesempatan ini, KPKAD mengkritisi terhadap putusan bebas atas terdakwa S bukan untuk memaksakan hukum atau mengintervensi agar seseorang dihukum, karena berdasarkan Pasal 191 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas, Akan tetapi lebih pada perlunya upaya untuk menguji apakah putusan ini benar secara hukum, dilakukan oleh majelis hakim yang kredible atau diduga ada faktor budaya hukum lainnya yang mempengaruhi putusan ini.

KPKAD juga mendukung Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan langkah hukum berupa kasasi dengan dalil dan bukti-bukti yang lebih menguatkan, sehingga Jaksa dapat membuktikan bahwa perbuatan yang bersangkutan sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hal ini tentunya berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-X/2012 dimana atas Putusan Bebas dapat dilakukan upaya Kasasi kepada Mahkamah Agung.

Terkait hasilnya nanti saat putusan Mahkamah Agung sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), ternyata Mahkamah Agung membuktikan perbuatan S terlibat karena dianggap turut serta. maka KPKAD Lampung mendesak agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama (Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I A Tanjung Karang) agar supaya diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku atas kesalahan dan kekeliruan dalam memberikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara.

KPKAD berharap, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir dalam proses pencarian keadilan dapat bebas dari berbagai intervensi, sehingga dapat memberikan putusan yang benar dan berkeadilan. Dalam kaitan hal ini, KPKAD akan selalu melakukan proses pemantauan agar hukum dapat tegak tanpa intervensi dan Mahkamah Agung tetap menjadi palang pintu pencari keadilan sejati atas perkara ini. (Tim)