Lapangan Terminal Menggala Ditanami Singkong, Pemkab Tuba Tunggu Gebrakan Polres

Lensa News87 views

Penanaman singkong di Lapangan Terminal Menggala.

TULANG BAWANG, Lensalampung.com – Tanah Terminal Kota Menggala, Kabupaten Tulangbawang, yang diklaim milik ahli waris atas nama Sarnubi Bin Ngedeko Delah, yang terletak di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Menggala Selatan, seluas 21.750 M, usai di pasang plang dan portal, kini giliran tanah lapangannya yang di tanami singkong oleh salah satu pihak yang mengaku ahli waris, Sabtu (26/09/2020).

Pada saat ditemui di lokasi, Azis salah satu pihak yang mengaku ahli waris mengatakan, bahwa memang tanah lapangan Terminal Kota Menggala, dipungsikan untuk warga setempat guna berolahraga. “Karena sebelumnya lahan tanah Terminal Menggala belum kita pakai, dan sekarang akan kita pakai, kita gali untuk kita tanam singkong,” jelasnya.

“Karena sekarang udah mau kami pakai dan kami kelola, dan tidak kami pungsikan kembali untuk lapangan sepak bola, maka kami berupaya mencangkul tanah lapangan untuk menanam singkong selebar-lebarnya lapangan ini,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, bahwa memang sudah beberapa Tahun ini, plang (klaim milik ahli waris) tersebut sudah terpasang, dipasang berarti karena sudah bukan milik Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang lagi. “Lagian juga sudah kita pasang portal besi, dan sudah dalam beberapa bulan ini. Kalo kita ngambil punya orang, nggak umur 2 jam tangan kita di borgol orang (Polisi),” terang Aziz.

“Kalau Pemda setuju dengan negosiasi kita silahkan, ya kalo nggak cocok sama kita memang punya kita,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekdakab Tulangbawang, Ir. Anthoni MM, mengatakan, bahwa sejak minggu lalu Pemkab Tulangbawang sudah kembali melaporkan tentang permasalan tanah Terminal Kota Menggala ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sudah saya laporkan Minggu kemarin ke Polres Tulangbawang, nanti saya cek Kabag Hukum. Kabag hukum sudah saya minta hubungi Polres lagi,” jelas Sekdakab Ir. Anthoni MM melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Kabag Hukum Setdakab Tulangbawang Anuari mengatakan, bahwa gugatan pihak ahli waris mengenai Terminal Menggala sudah terjadi sejak Tahun 2016, dimana mereka sebelumnya memasang plang dan portal, sehingga kendaraan tidak bisa masuk lagi ke Terminal Menggala Kota, alhasil menghentikan aktivitas Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang di Terminal tersebut, dan terakhir ini mereka menggali tanah untuk memulai menanami singkong.

“Dalam hal ini, kita nggak diam juga, kita sudah memasukkan laporan, dalam hal ini Resort Polres Tulang Bawang, kami ini lagi menunggu, kalo perintah periksa dan sebagainya sudah dilakukan, karena setelah kita melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ini, langkah-langkah selanjutnya kita serahkan kepada mereka (Kepolisian), karena mereka punya aturan main sendiri, maka kita juga menunggulah apa langkah-langkah Polres ini,” jelas Kabag Hukum.

Dalam hal tersebut, lanjut Anuari, Pemkab Tulangbawang tidak mau menyambutnya sendiri, karena tidak mau berkeinginan terjadinya bentrok.

“Karena negara kita negara hukum, kita sudah sampaikan ke Polres, buat laporan resmi sudah, kami selaku Pemerintah Daerah sudah menyampaikan hal itu, kalo pun itu mau ditanami mereka singkong, tentu Pemerintah Daerah juga ada langkah-langkah yang sesuai dengan aturan, nggak juga saat mereka mau membajak (menanam singkong) lalu kita palang, nggak juga kita nggak mau seperti itu, dan membiarkan juga tidak,” papar Anuari.

sebab sambungnya, ada ranah hukum yang juga harus diikuti, jika memang pihak yang merasa itu memilikinya silahkan pakai jalur yang benar.

“Pemerintah juga legowo kalo memang itu melalui Putusan Pengadilan menjadi hak milik mereka, kami Pemkab Tulanbawang juga legowo, sebab Pengadilan yang bisa menyerahkan itu, dan kita Pemerintah Daerah ini Welcome, selagi itu milik mereka, jika tidak ya kita tunggu kepolisian bertindak,” tutupnya.