LSM-Basmi Soroti Penggunaan Anggaran Di BPPRD Tubaba

Tubaba, – Lensalampung.Com – 
DPD LSM-Basmi (Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia) Provinsi Lampung,Soroti Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten Tubaba,Yang Terindikasi Adanya Timpang Tindih Anggaran Tahun 2017.

Menurut Hamdani.SH, Ketua DPD LSM-BASMI Provinsi Lampung, Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada penggunaan anggaran perjalanan dinas dan penggunaan anggaran lainnya pada BPPRD kabupaten Tubaba di tahun anggaran 2017.

“Soalnya banyak sekali penggunaan yang diduga timpang tindih dan tidak sesuai dengan petunjuk tehknis yang susah ditentukan oleh pemerintah pusat, misalnya saja Badan pengelola pajak dan retribusi daerah kabupaten Tubaba pada tahun 2017 menganggarkan sekitar 24 juta rupiah untuk biaya perjalanan Dinas dalam daerah dan luar daerah selama satu tahun, namun faktanya ada sejumlah mata anggaran lainnya yang diperuntukan untuk perjalanan dinas juga,”Ungkap Hamdani,Sh melalui ponselnya Belum lama ini.

Bahkan dirinya juga mengatakan,bahwa jika dikaitkan dengan penggunaan anggaran lainnya maka akan terlihat adanya tumpang tindih dalam Penggunaan uang Negara tersebut.”Diantaranya belanja pegawai dan belanja barang jasa senilai 69 juta rupiah yang digunakan untuk honorarium, belanja ATK, belanja perjalanan dinas dan belanja pegawai serta belanja barang jasa senilai 160 juta rupiah yang digunakan untuk honorarium, uang lembur, belanja ATK,belanja cetak,belanja makan minum rapat, perjalanan dinas.”Bebernya.

Selain itu juga Hamdani menerangkan, beberapa anggaran lainnya yang sangat mencolok dan diduga kuat bermasalah yaitu belanja barang dan jasa senilai Rp.142 juta rupiah yang digunakan untuk belanja jasa service,belanja suku cadang,belanja bahan bakar minyak,pelumas,dan belanja pajak kendaraan bermotor selama satu tahun.”Anehnya,badan pengelola pajak dan retribusi daerah Tubaba di tahun yang sama kembali menganggarkan untuk belanja service suku cadang roda 4 dan roda 2,belanja BBM dan pajak kendaraan untuk setiap unit kendaraan per bulan dengan nilai yang sama yaitu 142 juta rupiah juga.”Terangnya.

Hal itu membuat dirinya menilai ada sejumlah kejanggalan pada realisasi anggaran badan pengelola pajak dan retribusi daerah kabupaten Tubaba tahun 2017 tersebut menimbulkan kecurigaan adanya kecurangan dalam penggunaan uang negara tersebut.mulai dari tumpang tindih anggaran hingga diduga ada sebagian anggaran yang fiktif.

“Karena jika dibandingkan penggunaan anggaran perjalanan dinas sampai di pembelanjaan BBM, pelumas, dan pajak kendaraan pada Badan pengelola pajak dan retribusi daerah Tubaba tahun 2017 justru menyimpang dari ketetapan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap yang memang sudah mengatur tentang penggunaan anggaran pejalanan dinas tersebut.

“Bahkan melihat hal itu kecurigaan kami bukan hanya pada penggunaan anggaran perjalanan dinas saja yang diduga bermasalah, namum berdasarkan dugaan awal ini nantinya akan kita beberkan semua penggunaan anggaran mereka baik yang untuk perjalanan dinas maupun untuk Alat tulis kantor (ATK) dan yang untuk kegiatan fisik mereka, bahkan bila perlu kita cek penggunaan anggaran dari tahun 2016 sampai saat in.”Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta agar mengusut persoalan ini dan kalaupun terbukti maka kami minta segera ditindaklanjuti.”Tutup Hamdani.

Sayangnya hingga saat ini Badan pengelola pajak dan retribusi daerah KabupatenTulangbawang Barat hingga saat ini terkesan bungkam dari persoalan tersebut.
(DD).