Mimpi Buruk WS, Warga Tubaba Jadi Kenyataan

TUBABA.Lensalampung.com -WS (20) DPO Curas Terhadap Pelajar di Tubaba Ditangkap Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah Setelah Pulang Dari Persembunyiannya. Ia diamankan polisi saat sedang terlelap tidur, dan akhirnya mimpi buruknya jadi kenyataan.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (21/11) sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“WS yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh/Kampung Persiapan Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.”Ujar Kompol Zulfikar.Kamis (22/11).

Penangkapan terhadap pelaku WS berdasarkan Laporan dari korban EM (15), status pelajar, Warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 352 / VI / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tengah, tanggal 29 Juni 2017 tentang Tindak Pidana Curas. Kerugian Sepeda Motor Honda Beat warna putih BE 3899 TK, HP (handphone) Nokia warna hitam, HP Samsung C2 warna silver dan Uang tunai sebanyak Rp. 80 Ribu.

“Aksi yang dilakukan oleh pelaku WS bersama rekannya Chelvin Ardiansyah (sudah menjalani hukuman di Lapas Menggala), terjadi hari Kamis (29/06/2017) sekira pukul 11.00 WIB, saat korban sedang beristirahat di belakang masjid yang ada di Tiyuh Persiapan Mekar Asri. Para pelaku langsung ancam dan pukul korban, lalu ambil sepeda motor dan barang-barang milik korban, kemudian para pelaku kabur.”Urai Kompol Zulfikar.

Pelaku WS ini sempat buron,usai mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap oleh Polisi.Dari hasil penyelidikan petugas kami di lapangan, diketahui bahwa pelaku WS sudah pulang kembali ke rumah dari pelariannya di Tangerang. Petugas kami lalu melakukan penangkapan dan saat ditangkap, pelaku sedang tertidur di dalam rumahnya.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”Kata Kapolsek.
(DD)