Misteri Kematian Pelajar di Sumur Perkebunan Terungkap, Begini Kejadiannya

Lensa News60 views

TULANGBAWANG, Lensalampung.com – Misteri pembunuhan Danu Prayoga (12), seorang pelajar warga tiyuh margo mulyo RT 007 RW 024 Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akhirnya terungkap.

Danu yang sempat mengegerkan lantaran ditemukan tewas dalam sumur di areal perkebunan sawit di RT 04 RK 01 Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) pada 11 Desember lalu ternyata korban pembunuhan dengan pelaku Supardi.

Supardi yang dibekuk petugas Satreskrim Polres Tuba, Rabu (27/12) sekitar pukul 07.00 wib itu disebut-sebut masih tetangga korban. Kasatreskrim Polres Tuba AKP Donny Kristian Baralangi menyebutkan, motif pembunuhan dilatari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Setelah 16 hari dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap fakta bahwa kasus penemuan mayat ini dilatarbelakangi tindak pidana Curas atau pembunuhan. Pelaku ingin menguasai sepeda motor korban,” terang Donny, Kamis (28/12).

Berikut kronologi penangkapan dan kejadianWhatsApp Image 2017-12-28 at 5.56.07 PM (1)

Anggota Penyelidik dari Tekab 308 Satreskrim Polres Tuba setelah melakukan serangkaian Giat Anatomy Crime serta penyelidikan sekitar 16 Hari bersama kasat reskrim,telah memperoleh keterangan yg sangat kuat dari sejumlah saksi,kemudian Pelaku tersebut akhirnya berhasil diamankan di jalan lintas timur depan SPBU indraloka Kecamatan Way Kenanga.(28/12)

Pelaku An.Supardi Bin Misron adalah warga tiyuh margo mulyo kecamatan tumijajar dilakukan interogasi terhadap tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor milik korban An.Danu Prayoga Bin Sofian (MD).

Selanjutnya dilakukan pengembangan tehadap barang bukti (BB) hasil kejahatan dan diamankan lagi tersangka An.Herwansyah berikut barang bukti (BB) yang diduga telah menadah motor hasil curian tersebur  di Kampung gunung batin lampung tengah.

Pelaku An.Herwansyah Bin Hermanto sebagai penadah mengakui telah membeli motor tersebut dari Supardi dengan harga 1,5 jt,1 juta tunai dan 500 ribu berupa 1 unit HP Himax warna silver,Herwansyah bin Hermanto, Lk, 17 thn, Buruh, Kampung Gunung Batin Udik kecamatan Terusan Nunyai,Keterangan bahwa tersangka adalah dibawah umur namun hasil tes Urine positif menggunakan Narkoba.

 Barang bukti yang di amankan dari tersangka yaitu 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam tanpa plat dengan kondisi Noka (Nomor Rangka) dan Nosin (Nomor Mesin) telah lecet atau terhapus (digerinda) milik Korban,1 (satu) potong baju atau pakaian lengan panjang warna abu2 merek Volcom,1 (satu) potong celana levis warna biru tua merek Lois,1 (satu) buah tali pinggang atau gesper warna kuning,1 (satu) buah topi warna hitam.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan sanksi Pasal 365 ayat 3 KUHP Dan Kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dan TP Penadahan Pasal 480 KUHP oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang. (DD)