Pemkab Lampura Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2017

Lampung Utara, Lensalampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi permendagri nomor 6 tahun 2017 dan sekaligus penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 yang memperoleh kursi di DPRD, Selasa (5/9/2017) pagi.

Dijabarkan Firmansyah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Utara, penyerahan tersebut berpedoman pada tata cara penghitungan, Perda nomor 6 tahun 2016 tentang APBD kabupaten Lampung Utara tahun 2017‎. Temanya adalah Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dana Partai Politik (Parpol).

Dana yang digelontorkan oleh Pemkab Lampura yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 1.000.033.994 untuk 11 parpol yang ada di Lampung Utara.

“Ke 11 parpol yang mendapat bantuan tersebut, besaran bantuannya tergantung dari perhitungan perolehan suara dimasing-masing parpol yang ada di DPRD Lampura, dengan perhitungan bantuan per suara,” jabar Firmansyah, dalam laporanya, di ruang Siger Pemkab setempat.

Dilanjut Firman, pengajuan bantuan keuangan 11 partai politik pada tahun 2017 ini, telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan Permendagri Nomor 77 tahun 2014 yang diubah menjadi permendagri nomor 6 tahun 2017, tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan LPJ penggunaan bantuan keuangan parpol.

Adapun Rinciannya, PDIP mendapat bantuan Rp.182.086.000, Partai Nasdem Rp. 77.336.000, Partai Golkar Rp.119.089.000. Partai Gerindra Rp 138.951.000‎. Kemudian partai PKB Rp 78.587.000. Partai PKS Rp. 87.423.000. Demokrat Rp 131.134.000, partai PAN Rp. 88.003.000, Hanura Rp 60.425.000, PBB Rp 44.435.000, PKPI Rp 26.525.000. ‎‎‎

Ditempat yang sama, Yuzar, selaku asisten I Pemkab Lampura menambahkan, pemberian bantuan keuangan untuk penguatan kelembagaan parpol, sebagai sarana pendidikan bagi anggota partai peserta pemilu dan masyarakat. Maka dari itu dihadirkan narasumber dari BPKP perwakilan Provinsi Lampung untuk memberikan sosialisasi tentang tertib administrasi dan pertanggungjawaban mengenai bantuan keuangan tersebut. (BS)