Pemprov Berencana Angkat TKS RSUDAM Menjadi Tenaga Honorer

Lensa News65 views

Bandarlampung, Lensalampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Hery Suliyanto mengelar rapat Terkait permasalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Rapat ini dihadiri Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Perwakilan pekerja TKS,Kepala Rumah Sakit, dan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Lampung.

Dalam paparan rapat Hery Suliyanto mengatakan bahwa permasalahan TKS pekerja di RSDUAM ini harus segera diselesaikan mencari solusi dan titik temu jangan sampai berlarut-larut.

Sebelumnya hal ini sudah di Hearingkan dengan Komisi V DPRD Lampung waktu lalu, Komisi V meminta permasalahan ini di tata ulang, sebab kondisi keuangan RSUDAM sedang tidak sehat.

Menurut Hery tidak sehatnya kondisi keuangan rumah sakit disebabkan kurangnya tenaga honorer dan non honorer yang bekerja disana, saat ini Pemerintah Pusat tidak lagi membuka penggakatan tenaga honorer yang baru sehingga dilakukannya penerimaan lamaran TKS yang dapat menompang kenerja di rumah sakit.

Selain itu adanya keluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gajinya di potong untuk mengaji Tenaga Kerja Sukarela (TKS) selama ini gaji TKS yang didapat murni pemotongan gaji PNS, dikarenakan pihak Rumah Sakit tidak memberikan gaji melalui anggaran Rumah Sakit. Ujarnya

Kedepan saya harapkan gaji PNS tidak lagi dipotong untuk TKS, dan bagaimana nasif TKS nantinya. Hery berpendapat bagaimana TKS nantinya bisa diangkat menjadi pegawai tetap (Honorer) yang baru.

” untuk itu saya meminta kepada pihak Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi mencari Payung Hukum dari Mempan tentang pengakatan TKS menjadi tenaga honorer, jikapun nantinya ada akan kita lakukan tes dan seleksi pengakatan, apabila TKS dalam Tes dan Seleksi namanya tidak ada, saya harap bisa diterima dengan lapang dada (legowo). Harapnya

Masih kata Hery, hal ini akan kita usulkan kepada Komisi V DPRD Lampung anggaran tenaga kerja TKS tahun 2018 untuk RSUDAM dapat ditambah, nantinya dengan cara mencari tenaga kerja melalui ujian tes dan seleksi jika tidak lulus diharap jangan kecewa, dengan syarat itu apabila adanya pengangkatan TKS menjadi tenaga Honorer dengan membentuk tim pengakatan tenaga honorer melalui Kosultan.

Sementara tujuan TKS yang diwakili Sekertaris FSBKU Wilayah Lampung Sapriyadi mendampingi TKS mengatakan apa yang dikerjakan TKS di RSUDAM hampir sama dengan PNS masuk jam 8 pagi pulang jam 4 sore sistem kerjanya mengikuti aturan kerja pihak PNS secara mendetail, baik dari absensi   Fingger print dan rotasi ship kerja,termaksud pakaian dinas mereka (TKS) biaya sendiri.

Sebab itu mereka menuntut  agar diberikan hak-haknya sebagai tenaga kerja yang lebih manusiawi karena upah gaji TKS sangat kecil sekitaran 250 sampai 300 ribu rupiah. Ini sangat-sangat luar biasa menyedihkan dengan rata-rata pekerja sudah berkeluarga tidak cukup menompak biaya hidup.

“Selain itu hak haknya yang diatur jaminan kerja yang tertuang dalam  BPJS baik BPJS kesehatan ,ketenagan kerjaaan dan jaminan kecelakaan kerja,jaminan hari tua tidak ada padahal mereka (TKS) sudah mengabdi selama bertahun-tahun.

Seharusnya diberikan apresiasi penghargaan kepada TKS yang sudah mengabdi selama bertahun, masa iya dari pemerintah tidak ada belas kasihan. Urainya.

Sapriyadi menegaskan bahwa RSUDAM sudah mendapat predikat status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari tahun 2009 berarti sudah jelas tertera dalam UU Tenaga Kerja yang mangatakan tidak ada tenaga TKS, yang ada pegawai Negeri sipil dan pegawai non sipil.

“Nah yang dimaksud pegawai non sipil apakah itu termaksud TKS apa bukan, jika itu bukan kenapa pihak RSUDAM masih menerima pekerja TKS. Seharusnya diberikan pemberitahuan. Kesalnya.

Sedangkan dari pihak RSUDAM yang disampaikan Kepala Rumah Sakit, Hery Joko Subandrio menceritakan awal mula ada nya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) mereka datang sendiri dan melamar kerja menjadi pekerja di RSUDAM sebagai pengalaman kerja.

Bukti dan surat lamaran masih ada di pihak kami dengan perjanjian apabila TKS sudah bekerja di Rumah Sakit harus ikut aturan dengan upah sesuai pemaparan yang ada di surat perjanjian tersebut, sesuai peraturan yang dibuat oleh Kepala Rumah Sakit,

” Ini jelas sudah ada surat perjanjian kerja, sehingga mereka (TKS) yang bekerja di Rumah Sakit atas kemauan sendiri bukan paksaan dari kami. Tegasnya

Disisi lain dari pihak Pengawas Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi, Parulian mengatakan akan mendukung penuh apa yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Hery, dengan meminta pihak FSBKU dan Pemeritaha Provinsi bersama-sama menyampaikan ke DPRD Lampung khusunya komisi V untuk dapat diusulnya penambahan anggaran RSUDAM pada tahun 2018 dan penerimaan pegawai honorer dengan catatat apabila ada payung hukumnya dari Mempan, sehingga nantinya kita akan dibentuk tes dan seleksi. Singkat Parulian. (BA)