Pemprov Lampung Ajak KPPU Ciptakan Persaingan Usaha Sehat

Lensa News73 views

BANDAR LAMPUNG, Lensalampung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berharap workshop asesmen persaingan usaha implementasi manual dapat berdampak pada terciptanya persaingan usaha sehat di Provinsi Lampung. Pembangunan bidang ekonomi harus didukung persaingan usaha yang sehat.
“KPPU diharapkan mengarah kepada prinsip keadilan agar para pengusaha tenang berusaha. Sehingga, tidak lagi diliputi rasa ketidaknyamanan dalam mejalankan usahannya,” kata Gubernur Lampung melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, ketika membuka workshop tersebut di Hotel Emersia, Rabu (12/12/2018).
Pada kegiatan yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hamartoni menjelaskan banyak kemajuan pembangunan tercapai dan terlaksana di segala bidang. Ini dapat terwujud berkat stabilitasi politik dan ekonomi yang terjaga dengan baik.
“Pembangunan Provinsi Lampung senantiasa identik dengan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan kepentingan daerah. Kebijakan pembangunan meliputi banyak bidang. Salah satunya kebijakan bidang ekonomi Provinsi Lampung,” ujar Hamartoni.
Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi Lampung dicapai lapangan usaha konstruksi sebesar 13,21 persen. Sedangkan penyediaan akomodasi dan makan minum tumbuh 11,85 persen. Lalu, dari sisi pengeluaran pertumbuhan tertinggi dicapai komponen pengeluaran konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga sebesar 21,59 persen. “Data-data tersebut menjadi indikasi bahwa pembangunan ekonomi terlaksana dengan baik di Lampung,” kata Hamartoni.
Persaingan usaha yang sehat, kata Hamartoni, harus selalu tercipta agar para pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan baik. Sehingga, dapat menyumbang nilai positif dalam pembangunan ekonomi Lampung. “Selain upaya untuk mengundang investasi dalam industri besar, pemerintah Provinsi Lampung juga memperhatikan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh kabupaten dan kota,” ujar dia.
Dalam mendukung persaingan usaha yang sehat, KPPU mengemban amanat menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hamartoni berharap KPPU banyak memberikan peranan dalam hal memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha.
“Berdasarkan landasan hukum tersebut, KPPU melakukan beberapa kegiatan dan kajian untuk menghasilkan saran dan pertimbangan terkait regulasi Pemerintah agar sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata dia.
Pada bagian lain, Ketua KPPU, Kurnia Toha mengatakan pihaknya hadir sebagai jawaban terhadap tuntunan masyarakat akan kondisi perekonomian sebelum reformasi terutama saat terjadi ketidaksehatannya dalam persaingan usaha. “KPPU hadir agar kesempatan usaha diberikan kepada siapa pun, agar diadakan demokrasi di bidang usaha,” kata Kurnia.
Dia mengatakan KPPU punya empat fungsi yaitu melakukan pencegahan agar jangan sampai terjadi persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjadi advokasi bagi pemerintah guna memberikan saran dan pertimbangan kebijakan mengenai usaha. “Kami melakukan penegakan hukum untuk mengawasi seluruh pelaku usaha. KPPU melakukan pengawasan kemitraan di antaranya ada mitra wajib dan tidak wajib,” kata Kurnia.