Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan TA. 2019

Way Kanan- Bupati Raden Adipati Surya
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

“Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,”kata Bupati.

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Dalam rangka mewujudkan visi “Way Kanan Maju dan Berdaya Saing 2021”, kita telah sepakat bahwa yang dilakukan pertama kali adalah meletakkan pondasi yang kuat dengan pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik melalui, peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membenahi pelayanan administasi kependudukan, optimalisasi pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

“Kemudian, peningkatan kualitas ASN dengan melaksanakan assessment, leleng jabatan, dan pembenahan disiplin aparatur, ditambah lagi penataan kelembagaan melalui penataan SOTK dan tupoksi, serta pentaan kelembagaan kampung, sebagai upaya peningkatan kualitas aparatur kampung baik administrasi kampung maupun pengelolaan dana kampung,”jelas Raden Adipati.

Dengan telah disepakatinya perjanjian kerja ini, akan dilakukan evaluasi setiap semesternya terhadap pencapaian perjanjian kinerja Pejabat Tinggi Pratama. Melalui kinerja yang terukur, maka sudah barang tentu kita akan dapat memastikan pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan amanat RPJMD, pembangunan terlaksana dengan efektif dan efisien, berdaya guna serta berhasil guna dan kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

“Sebagai Kepala Daerah maka perlu saya tekankan kembali kepada kita semua, untuk bekerja secara profesional, taat azas dan aturan serta untuk selalu mengarahkan terwujudnya birokrasi yang efisien yang diantaranya ditunjukan melalui penggunaan anggaran untuk kemakmuran masyarakat,”ujar dia.

Dua hal yang perlu dipahami dalam mewujudkan hal tersebut antara lain. “Pertama, memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan, dan Kedua, memastikan penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang tidak penting atau tidak mendukung kinerja,”pungkasnya. (Rls/Ndk).