Perda Tentang BPD Akhirnya Disahkan DPRD Lampung Selatan

Lensa News45 views

LAMSEL, Lensalampung.com – Penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selesai.

Ranperda inisiatif DPRD Lamsel itu, disetujui dan dinyatakan sah dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel dengan DPRD setempat dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Lamsel, diruang sidang dewan siang tadi (13/12/2019).

Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lamsel, Andi Apriyanto, Ranperda BPD mengacu pada Permendagri nomor 110 tahun 2016.

“Dimana, tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa,” terang Andi dari fraksi PKS.

Sementara, pada sesi penyampaian pandangan umum fraksi, Ranperda BPD sepertinya menjadi perhatian serius dari fraksi PKS. Ketua Fraksi PKS, Bowo Edy Anggoro memgatakan,  Ranperda ini adalah wujud kepedulian anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang bersama pemerintahan kabupaten melihat sangat pentingnya support Pembangunan Pedesaan.

“Peningkatan kinerja pemerintahan desa bukan hanya tugas Perangkat Desa saja tapi juga harus melibatkan BPD yang memiliki kedudukan penting dalam Pemerintahan Desa,” ketusnya.

Selain itu, Bowo juga menegaskan, dengan keluarnya Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan disertai dengan dibuatnya Perda,   semakin menguatkan kelembagaan BPD.

“Yakni selain sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa san mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, Dengan perda ini diharapkan kinerja BPD semakin meningkat yakni menjadi Dewan atau DPRD di tingkat desa,” imbuhnya.

Tak hanya itu, PKS juga mendorong agar Pemkab Lamsel menindaklanjuti perda ini dengan dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) khususnya berkaitan dengan kesejahteraan anggota BPD.

“Yakni hak keuangan BPD terkait Biaya Operasional, Tunjangan Kedudukan, dan Tunjangan Kinerja BPD, sehingga wacana kenaikan kesejahteraan siltap aparatur desa di tahun 2020 sesuai PP no.11 tahun 2019 juga bisa dirasakan oleh anggota BPD,” tutup wakil rakyat asal Kecamatan Palas itu. (HS)