Pimpinan Puskesmas Panaragan Jaya Mengaku Pungli Pasien BPJS Ditetapkan Melalui Rapat

Bukti Pembayaran Pasien BPJS saat cek Laboratorium di Puskesmas Panaragan Jaya. (Doc).

TUBABA, Lensalampung.com – Meskipun Kepala Puskesmas Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) membantah jika penarikan dana terhadap Pasien BPJS yang diduga dilakukan oleh Oknum di Puskesmas itu adalah pungutan liar (Pungli). Namun, Ombusman RI diminta untuk melakukan investigasi terkait persoalan tersebut agar pelaku pungli bisa dijatuhi sanksi dan memberikan efek jera terhadap seluruh Puskesmas.

Sekertaris Dinas Kesehatan Tubaba Majril membantah jika pelayanan Puskesmas Panaragan Jaya terindikasi Pungli. Bantahan tersebut berdasarkan hasil klarifikasi Diskes terhadap Kepala Puskesmas Panaragan Jaya.”Sudah kami panggil, keterangan dari pimpinan Puskesmas bahwa biaya Cek Laboratorium itu ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan pihak puskesmas,”akunya kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).

Kesepakatan tersebut menurutnya disebut Loka Karya Mini (Lokmin) atau rapat yang menyepakati bahwa Pasien BPJS dipungut biaya tambahan khususnya untuk pasien yang cek laboratorium.”Alasannya karena banyak pasien yang tiap minggu selalu cek darah dan itu tidak mungkin dilakukan pihak Puskesmas sebab BPJS tidak menanggung biaya cek lab full, BPJS hanya menanggung cek lab dua kali dalam sebulan,”kelit pimpinan Puskesmas yang disampaikan Majril.

Terpisah, Sodri Helmi, SH., MH., Praktisi Hukum Kabupaten Tubaba menegaskan, peraturan BPJS bahwa setiap cek laboratorium memang ditanggung pembayarannya oleh BPJS sesuai dengan kriteria dan hak kewajiban peserta BPJS kemudian alibi mengenai Lokmin yang disampaikan oleh Pimpinan Puskesmas, Ia menyampaikan bahwa, Lokmin tidak bisa menghasilkan keputusan yang diambil bila bertentangan dengan peraturan BPJS bagi pasien peserta BPJS.

“Peserta BPJS yang sekiranya dirugikan dengan pelayanan publik kesehatan dapat melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan menurut saya BPJS sebagai penyelenggara Program juga bertanggung jawab terhadap sosialisasi kepada masyarakat dan upaya – upaya komunikasi dengan pihak yang terkait,”tukasnya. (Dedi Irawan).